Beranda Kepulauan Riau Batam

Polisi Mulai Bergerak Berantas Judi di Batam

138
0
Polresta Barelang berantas judi di Batam
Kapolres Barelang Kombes Pol Nugroho didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman menanyai para pelaku perjudian. F Humas Polresta Barelang.
DPRD Batam

Barakata.id, Batam– Polisi mulai bergerak memberantas judi di Batam. Dua lokasi perjudian digerebek polisi yakni gelanggang permainan di Ruli Teluk Bakau, Batu Besar Nongsa dan judi togel di Batu Ampar.

Penegakan terhadap judi ini dilakukan Polresta Barelang, setelah ada instruksi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk menindak tegas segala jenis judi.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N mengapresiasi kinerja Satreskrim Polresta Barelang yang telah berhasil menangkap dan menindak perjudian yang ada di Kota Batam.

“Saya minta orang-orang yang masih melakukan perjudian, supaya segera hentikan perbuatannya. Sebab, apabila ditemukan unsur perjudian, kami akan tindak tegas,” kata Nugroho, Kamis (18/8/2022).

Baca juga : DPW LSM LIRA Kepri Desak Kapolda Tutup Gelper di Batam, Terindikasi Judi dan Tak Patuhi Protkes

Ia menjelaskan kronologis pengungkapan dua kasus judi tersebut. Judi berkedok gelanggang permainan terungkap, setelah adanya laporan masyarakat.

Usai menerima laporan tersebut, polisi bergerak ke Warung Tami di Ruli Teluk Bakau, Batu Besar, Nongsa, 3 Agustus lalu. Polisi menangkap 5 orang pelaku, M selaku pemilik warung, Sa sebagai wasit dan EP, P serta Az sebagai pemain.

“Gelanggang permainan ini tidak memiliki izin dari Dinas Pariwisata Kota Batam. Selain itu, di gelper tidak boleh ada transaksi keuangan. Kami menindak tempat tersebut, karena tidak memiliki izin dan ada unsur perjudian,” ujarnya.

Dua pekan kemudian, tepatnya 17 Agustus 2022 Satreskrim Polresta Barelang menangkap seorang bandar dan seorang pembeli judi togel.

“Kami amankan I sebagai bandar dan A sebagai pembeli,” ucap Nugroho.

Baca juga :Lomba Burung Berhadiah Sepeda Motor

Pengakuan I, dia melakukan perjudian jenis togel Hongkong. I juga mengakui sudah 5 bulan menjadi bandar togel Hongkong di Batam. Omsetnya sekitar Rp 1juta seharinya.

Atas perbuatan para pelaku, polisi menjerat dengan pasal 303 KUHP jo pasal 303 Bis KUHP. Dengan ancaman pidana maksimal 10 Tahun penjara.

“Saya mengimbau masyarakat apabila mengetahui informasi perjudian, agar segera melaporkan ke kantor polisi terdekat. Setiap informasi disampaikan masyarakat, akan segera kami tindak lanjuti,” ungkap Nugroho.