
Berdasarkan putusan itu, masyarakat yang sudah berencana melaksanakan pernikahan, diminta menunda pelaksanaan akad nikah.
Melansir Batam Click, Sabtu (4/3/10), KUA Batam Kota hanya melayani proses akad nikah yang sudah mendaftar sebelum tanggal 1 April 2020.
Baca Juga :
Usai Dikarantina, 60 Keluarga di Batam Terima Paket Bahan Kebutuhan Pokok
Pernikahan yang sudah direncanakan itu pun hanya boleh dilaksanakan di gedung KUA Kecamatan Batam Kota. Tak boleh di rumah maupun tempat lain.
Ketentuan lain, yang boleh hadir di saat akad nikah hanya, pasangan calon pengantin, orangtua kedua mempelai, dua saksi, dan satu juru foto.
Baca Juga :
Warga Batam Akan Dikarantina, Pemko Mulai Data Penerima Bantuan
Semua yang hadir di acara pernikahan tersebut diwajibkan memakai masker dan mencuci tangan sebelum memasuki ruangan pernikahan. Sedangkan calon pengantin dan wali nikah wajib memakai sarung tangan.
Dalam pengumumannya, KUA Kecamatan Batam Kota menegaskan, petugas tidak akan melayani masyarakat yang tidak mengikuti protokol pencegahan penyebaran Covid-19 yang telah ditetapkan.
Ketentuan ini berlaku sejak tanggal 2 April 2020 sampai dengan kondisi normal yang ditetapkan pemerintah.
*****
Editor : Yuri B Trisna















![[Video] Detik-Detik Ledakan Bom Katedral Makassar Gambar Ledakan Bom di Gereja Katedral Makasar](https://barakata.id/wp-content/uploads/2021/03/Gambar-Ledakan-Bom-di-Gereja-Katedral-Makasar-180x135.jpg)
![[VIDEO] Jenazah Haji Permata Tiba di Pelabuhan, Disambut Isak Tangis Warga Haji Permata](https://barakata.id/wp-content/uploads/2021/01/maxresdefault-1-180x135.jpg)












