
Seperti diketahui, saat ini pengelolaan air bersih atau Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) di Batam dilakukan oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam didukung oleh PT Moya Indonesia.
Hal itu terjadi setelah berakhirnya kerja sama kontrak pengelolaan air dengan PT Adhya Tirta Batam per 15 November 2020.
PT Moya akan memegang kendali seluruh sistem air bersih di Batam hingga enam bulan ke depan. Selanjutnya, BP Batam akan menggelar lelang terbuka lagi untuk mencari perusahaan pengelola SPAM di Batam.
Baca Juga :
Terkait denda pelanggan yang membayar tagihan di tanggal 20 bulan ini,
Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Dendi Gustinandar menyatakan hal itu disebabkan oleh gangguan pada sistem.
“Hari ini 20 Desember 2020 telah terjadi pendendaan terhadap sejumlah pelanggan, kami telah menginvestigasi hal ini dan ini terjadi karena alasan human error,” kata Dendi saat dikonfirmasi, Senin (21/12/20).
Dendi mengatakan, bagian SPAM Batam sudah menjamin bahwa kesalahan sistem tersebut kini sudah diatasi. Ia memastikan, kesalahan serupa tidak akan berimbas kepada pelanggan lainnya.
“Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi,” ujar Dendi.
Nasib uang denda pelanggan