

Menteri Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), Teten Masduki menyatakan, bantuan uang tunai ini diberikan agar pelaku UMKM yang terkena pandemi bisa mengakses pembiayaan modal kerja agar bisa kembali menjalankan aktivitasnya.
“Dana ini diberikan untuk membantu mereka di tengah pandemi Covid-19 agar bisa mengakses pembiayaan untuk modal kerja mereka, sehingga mereka bisa beraktivitas kembali,” ujar Teten seperti dilansir dari Kompas.com.
Teten menyebutkan, salah satu syarat agar pelaku UMKM bisa mendapatkan dana ini adalah pelaku UMKM harus sedang tidak menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan.
“Jadi pelaku UMKM yang bisa dapat dana ini adalah mereka yang belum pernah meminta pinjaman atau mereka yang tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan (unbankable),” ujarnya.
Baca Juga :
5 Skema Perlindungan dan Pemulihan UMKM dari Covid-19
Soal sistem penyalurannya, pelaku UMKM akan didata langsung oleh kepala-kepala dinas di masing-masing daerah. Setelah data dilaporkan, maka dana tersebut akan ditransfer langsung ke rekening pelaku UMKM.
Pengusul penerima bantuan juga bisa dari kementerian dan lembaga penyalur kredit pemerintah, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Terpisah, Ketua Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional, Budi Gunadi Sadikin mengatakan, besaran bantuan uang tunai ini akan diberikan secara bertahap. Ia menyebutkan dalam waktu dekat ini pemerintah akan menyasar 1 juta UMKM terlebih dahulu, hingga semua pelaku UMKM yang terdaftar bisa mendapatkannya.
“Bantuan akan diberikan secara bertahap, mulai dari menyasar 1 juta UMKM hingga akhirnya diterima oleh 12 juta UMKM. Kami harapkan dana ini bisa digunakan bukan hanya untuk kehidupan sehari-hari tapi bisa digunakan untuk modal berusaha,” katanya.
*****
Editor : YB Trisna
Syaratnya apa iya…apa ini benar??
Kami usaha kecil sangat mengharap kan sekali bantuan ini,karna usaha kami sedang ke susahan alias sangat sepi semenjak vandemik covid19,tolong lah pemerintah bantu kami,
Bagai mana cara daftar UMKM,dan sarat nya apa?
Syaratnya apa aja ya.. apakah ini benar? Klo benar sangat membantu skali buat keluarga saya
Gimana cara daftar UMKM, syaratnya apa saja,
Komentar ditutup.