Barakata.id- Pemerintah Singapura akan segera membuka pintu untuk pelancong Indonesia mulai Rabu (27/10/21) mendatang. Sebelumnya Singapura memang menutup pintunya untuk Indonesia karena berkaitan dengan kondisi pandemi Covid-19 secara global.
Dilansir dari The Straits Times, Kementerian Kesehatan Singapura (MOH) mengatakan Singapura akan melonggarkan langkah untuk pelancong dari beberapa negara, termasuk Malaysia dan Indonesia.
Menteri Kesehatan Singapura Ong Ye Kung dalam konferensi pers virtual, Sabtu (23/10/21) mengatakan situasi di negara-negara tersebut telah stabil dalam beberapa waktu terakhir.
Baca Juga:
- Siap Hidup Berdampingan, Singapura Akan Anggap Covid-19 Seperti Flu Biasa
- Sinovac Tak Diakui dalam Program Vaksinasi Nasional Singapura
Sehingga dinilai tak perlu lagi pemberlakuan aturan ketat yang mencegah pelancong dari negara-negara tersebut untuk mendarat di Singapura.
Setelah diberlakukan aturan baru tersebut mulai Rabu mendatang, pelancong dari Malaysia dan Indonesia yang masuk ke Singapura akan otomasits melakukan karantina selama 10 hari di tempat tinggal atau akomodasi yang dipilih pelancong. Tak ada lagi karantina di tempat yang disediakan oleh pihak Singapura secara khusus.
Pemerintah Singapura mengelompokkan negara dan wilayah ke dalam empat kategori berdasarkan situasi Covid-19 di negara masing-masing dengan perlakuan yang berbeda.
Untuk negara-negara kategori I seperti Hong Kong, Makau, China dan Taiwan, pelancong yang datang cukup melakukan tes PCR saat kedatangan.
Aturan yang sama juga diberlakukan untuk negara kategori II namun sudah divaksin atau melalui jalur penerbangan vaccinated travel line (VTL).
Semua pelancong dari negara Kategori II dengan penerbangan non-VTL tidak perlu lagi menjalani tes PCR saat kedatangan, tetapi harus menjalani tes PCR keluar di akhir karantina tujuh hari mereka.
Sementara itu untuk negara kategori III dan IV juga tak perlu lagi menjalani PCR saat tiba. Tapi tetap harus ikut tes exit PCR di akhir karantina selama 10 hari.
Indonesia merupakan negara yang ditempatkan di bawah kategori III. Selain Indonesia terdapat beberapa negara yang masuk kategori ini yaitu Malaysia, Kamboja, Mesir, Hongaria, Israel, Mongolia, Qatar, Rwanda, Samoa, Seychelles, Afrika Selatan, Tonga, Uni Emirat Arab (UEA) dan Vietnam
Baca Juga:
- Sertifikat Vaksin Warga Malaysia Jadi Paspor Masuk Singapura
- Duh, Singapura Belum Izinkan Warganya Liburan ke Lagoi
Selain wajib karantina 10 hari di tempat tinggal atau akomodasi, para pelancong dari negara kategori III juga harus tetap mengajukan permohonan dalam prosesnya.
Pelancong juga harus tetap berada di akomodasi yang dipilih masing-masing, tidak boleh berkeliaran. Serta mengenakan perangkat pemakaian elektronik selama masa karantina.
Pemerintah Singapura juga akan memfasiltiasi masuknya lebih banyak pekerja rumah tangga yang sudah divaksin lengkap. Hal ini karena kebutuhan asisten rumah tangga di negara tersebut meningkat. (asrul)














![[Video] Detik-Detik Ledakan Bom Katedral Makassar Gambar Ledakan Bom di Gereja Katedral Makasar](https://barakata.id/wp-content/uploads/2021/03/Gambar-Ledakan-Bom-di-Gereja-Katedral-Makasar-180x135.jpg)
![[VIDEO] Jenazah Haji Permata Tiba di Pelabuhan, Disambut Isak Tangis Warga Haji Permata](https://barakata.id/wp-content/uploads/2021/01/maxresdefault-1-180x135.jpg)














