

Selain NP dan sabu 531 gram itu, jajaran Ditresnarkoba Polda Kepri juga menangkap tiga tersangka lain. Mereka adalah FR, DS dan R.
Total barang bukti yang disita polisi dari keempat tersangka (tiga laporan polisi) ini adalah 1,9 kilogram.
Kompol Nanang mengatakan, selain 531 gram sabu dari tersangka NP, pihaknya juga mengamankan barang bukti sabu seberat 522 gram dari tersangka R. Kasus ini tercatat dalam LP – B / 110 / X / 2020 / SPKT – Kepri tanggal 22 Oktober 2020.
Adapun tempat kejadian perkara adalah X-Ray Kawasan Pabean PT Persero Batam, Komplek Tunas Bizpark Industri Estate Blok D No. 10 Kelurahan Belian, Batam Kota, Batam.
Dari 522 gram sabu barang bukti itu, disisihkan untuk Uji Puslabfor Polri Cabang Riau sebanyak 54,5 gram. Lalu untuk pembuktian di persidangan sebanyak 12 gram.
“Barang bukti yang dimusnahkan dari kasus tersangka R sejumlah 459,5 gram,” ujarnya.
Baca Juga :
Selanjutnya, barang bukti yang disita polisi dari LP – B / 113 / X / 2020 / SPKT – Kepri Tanggal 28 Oktober 2020 dengan tersangka FR dan DS adalah sabu seberat 1,058 gram.
“Tersangka FR dan DS ini ditangkap di ruang keberangkatan Pelabuhan Batu Ampar pada 28 Oktober lalu,” katanya.
Barang bukti sabu dari kedua tersangka ini, disisihkan untuk Uji Puslabfor sebanyak 65,2 gram, dan untuk pembuktian di persidangan sebanyak 8 gram.
“Barang bukti yang dimusnahkan dari kasus tersangka FR dan DS,” kata Kompol Nanang.
1,9 kg sabu direndam air panas