

Surat yang di keluarkan tanggal 8 Mei 2020 tersebut ditunukan kepada Kepala Dinas Pendidikan, seluruh Kepala Sekolah PAUD, SD/MI, SMP/MTs negeri dan swasta. Kemudian juga Ketua Yayasan Penyelenggara Pendidikan yang ada di Kota Batam.
Rudi mengatakan pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2020-2021 bagi sekolah negeri dan swasta dilaksanakan menggunakan sistem online penuh.
Pihaknya meminta agar sekolah tidak membuka loket pendaftaran di sekolah yang bisa membuat kerumunan masyarakat.
Baca Juga :
Corona Bikin Batam Wonderfood Ramadan Batal Digelar
“PPDB tahun ini kita harapkan tetap mengacu pada protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19. Karena itu dilakukan sepenuhnya online,” kata dia.
Rudi menjelaskan, surat edaran yang dikeluarkannya tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat penyebaran Covid-19.
FDalam surat itu disebutkan bahwa Dinas Pendidikan dan Sekolah diminta menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti Protokol Kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19.
Baca Juga :
Waspada, Kasus Positif Corona di Batam Naik Lagi
Selain itu juga mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Batam Nomor 181 tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Resiko Penularan Covid-19. Dengan demikian diharapkan dapat mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di sekolah.
“Kami berharap hal ini bisa menjadi perhatian bersama. Baik sekolah ataupun juga orangtua peserta didik baru,” pungkasnya
*****
Editor : Ali Mhd