Sekolah di Batam Dilarang Wajibkan Seragam bagi Murid Baru

212
0
DPRD Batam
Wali Kota Batam
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi melarang sekolah mewajibkan seragam sekolah bagi peserta didik atau murid baru, Sabtu (9/5/20).

Surat yang di keluarkan tanggal 8 Mei 2020 tersebut ditunukan kepada Kepala Dinas Pendidikan, seluruh Kepala Sekolah PAUD, SD/MI, SMP/MTs negeri dan swasta. Kemudian juga Ketua Yayasan Penyelenggara Pendidikan yang ada di Kota Batam.

Rudi mengatakan pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2020-2021 bagi sekolah negeri dan swasta dilaksanakan menggunakan sistem online penuh.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Pihaknya meminta agar sekolah tidak membuka loket pendaftaran di sekolah yang bisa membuat kerumunan masyarakat.

Baca Juga :
Corona Bikin Batam Wonderfood Ramadan Batal Digelar

“PPDB tahun ini kita harapkan tetap mengacu pada protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19. Karena itu dilakukan sepenuhnya online,” kata dia.

Rudi menjelaskan, surat edaran yang dikeluarkannya tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat penyebaran Covid-19.

FDalam surat itu disebutkan bahwa Dinas Pendidikan dan Sekolah diminta menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti Protokol Kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19.

Baca Juga :
Waspada, Kasus Positif Corona di Batam Naik Lagi

Selain itu juga mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Batam Nomor 181 tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Resiko Penularan Covid-19. Dengan demikian diharapkan dapat mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di sekolah.

“Kami berharap hal ini bisa menjadi perhatian bersama. Baik sekolah ataupun juga orangtua peserta didik baru,” pungkasnya

*****

Editor : Ali Mhd