Sekolah di Batam Dilarang Wajibkan Seragam bagi Murid Baru

209
0
Wali Kota Batam
Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Batam, Muhammad Rudi
DPRD Batam

Barakata.id, Batam – Wali Kota Batam, Muhammad Rudi melarang sekolah di Batam mewajibkan seragam sekolah bagi peserta didik atau murid baru. Hal itu demi meringankan beban orangtua selama masa pandemi corona (Covid-19).

Rudi menegaskan, mengingat semakin menurunnya kondisi ekonomi masyarakat termasuk orangtua calon peserta didik baru akibat wabah Covid-19, ia meminta sekolah-sekolah di Batam tidak mewajibkan penggunaan seragam sekolah atau seragam tertentu sampai kondisi ekonomi orangtua membaik.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Baca Juga :
Salut, Begini Proses Evakuasi Pasien Positif Corona oleh Tim Puskesmas Tanjunguncang Batam

Baca Juga :
Zona Merah, Tim Covid-19 Batam Bubarkan Jamaah Masjid di Bengkong

“Karena itu Kepala Satuan Pendidikan PAUD, SD/MI dan SMP/MTs Negeri-Swasta bisa memahami dan menginformasikan hal ini kepada seluruh orang tua calon peserta didik baru yang dinyatakan diterima,” kata Rudi di Batam Centre, Sabtu (9/5/20).

Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran terkait pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2020, dan penggunaan seragam bagi peserta didik baru.

Surat dengan nomor 16/419.1/DISDIK/V/2020 tersebut ditandatangani oleh Wali Kota Batam, Muhammad Rudi.

Tak boleh buka loket pendaftaran