
Barakata.id, BATAM – Rian Ernest-Yusiani gagal mengikuti pemilihan wali kota Batam dari jalur perseorangan. KPU Batam menyatakan Rian-Yusiani tidak memenuhi syarat batas minimal dukungan.
“Tidak dapat melanjutkan mendaftar sebagai bakal calon,” ujar Ketua KPU Kota Batam, Herigen Agustim Selasa (28/7/2020).
KPU telah mengeluarkan berita acara berdasarkan rapat pleno tentang Rian-Yusiani tidak memenuhi syarat.
Herigen menjelaskan kesimpulan itu setelah tim Rian Ernest dan Yusiani tidak hadir dalam penyerahan syarat dukungan perbaikan yang berakhir pada Senin malam, pukul 24.00 WIB. Dan setelah masa perbaikan itu ditutup, KPU tidak lagi dapat menerima perbaikan dukungan.
“Karena tidak ada yang hadir, kami cek di Silon tidak ada perbaikan yang di-input,” kata dia.
Baca Juga:
PILKADA BATAM: Dukungan Faktual Rian Ernest Hanya 6.058 KTP
Ia menyatakan, KPU sudah menyampaikan dua surat pemberitahuan kepada tim Rian Ernest dan Yusiani mengenai jadwal penyerahan perbaikan dukungan dan tahapan selanjutnya. Namun, tidak ada tanggapan.
Dengan begitu, tidak ada calon kepala daerah dari jalur perseorangan dalam Pilkada Batam 2020.
Selanjutnya, kata dia, KPU membuka pendaftaran bakal calon kepala daerah yang diusung partai politik mulai 4 September 2020, dan penetapan calon pasangan kepala daerah pada 23 September 2020.
Diberitakan, KPU Batam menyatakan 41.241 dukungan masyarakat kepada bakal calon pasangan kepala daerah jalur perseorangan Rian Ernest-Yusiani, tidak memenuhi syarat dalam verifikasi faktual yang dilakukan selama 14 hari.
Jumlah dukungan yang memenuhi syarat, sebanyak 6.058 orang, masih kurang dari syarat minimal yakni 48.816.Tahapan penyerahan dokumen dukungan perbaikan mulai 25 Juli hingga 27 Juli 2020.
Sementara itu, sebelumnya, Rian Ernest menyampaikan pamit kepada warga Kota Batam, karena tidak dapat melanjutkan perjuangan sebagai bakal calon wali kota dari jalur perseorangan dalam Pilkada 2020.
***
Editor: Candra Gunawan
Sumber: Kantor Berita Antara