Resmi, UMK Batam 2021 Ditetapkan Rp4.150.930

977
0
DPRD Batam

Penetapan UMK Batam 2021 tersebut sesuai dengan besar usulan yang diajukan Pemerintah Kota (Pemmko) Batam. Sebelumnya Pemko Batam mengusulkan kenaikan 0,5 persen atau Rp20.651.

Menurut Pjs Wali Kota Batam Syamsul Bahrum, nilai yang diusulkan tersebut merupakan jalan tengah bagi pemerintah, pekerja dan pengusaha. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada Pjs Gubernur Kepri, apakah menerima usulan Pemko Batam atau ada nilai lain yang akan ditetapkan.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Syamsul menegaskan, usulan UMK sebesar Rp4.150.930 itu diajukan Pemko Batam dengan mempertimbangkan kepentingan pekerja dan perusahaan.

Baca Juga :

Dalam rapat tripartit di Batam beberapa waktu lalu, kalangan pengusaha meminta besaran UMK 2021 sama dengan UMK 2020 sebesar Rp4.130.279. Para pengusaha berpatokan pada Surat Edaran Kementerian Tenaga Kerja.

Sementara para pekerja ingin UMK naik menjadi Rp4.265.339. Keinginan pekerja itu berlandaskan pada Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015.

Syamsul mengatakan, karena masing-masing pihak tetap bersikeras mempertahankan usulannya, maka Pemko Batam mengambil keputusan berusaha mengakomodir kemauan kedua pihak. Maka muncullah angka Rp4.150.930.

*****

Editor : YB Trisna