
Barakata.id, Tanjungpinang – Upah Minimum Kota (UMK) Batam tahun 2021 resmi ditetapkan sebesar Rp4.150.930. Penetapan itu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepri Nomor 1362 Tahun 2020 tertanggal 20 November 2020.
Surat Keputusan itu ditandatangani oleh Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Bahtiar Baharuddin di Tanjungpinang.
“UMK Batam sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU adalah sebesar Rp4.150.930 per bulan,” demikian bunyi keputusan tersebut.
“Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021,” bunyi keputusan tersebut.
Baca Juga :
Dalam surat itu disebutkan bahwa besaran UMK Batam 2021 tersebut berlaku hanya bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari setahun.
Sementara, untuk pekerja dengan masa kerja di atas setahun, kenaikannya berdasarkan kebijakan pengusaha, atau sesuai dengan struktur dan skala upah yang telah diberlakukan di perusahaan.
Sementara itu, untuk perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMK, tidak dibenarkan mengurangi atau menurunkan upah dari besaran UMK yang sudah ditetapkan Pjs Gubernur Kepri.
Jalan tengah usulan pekerja dan pengusaha