Beranda Kepulauan Riau

Pulang Ngaji, Bocah 4 Tahun di Batam Diwikwik Pria Mabuk

430
0
DPRD Batam

Saat diperiksa, Udin Tato mengaku bahwa bocah Batam itu diwikwik olehnya karena terpengaruh minuman keras. Ia menemui korban yang baru selesai mengaji di masjid di perumahan tempat tinggalnya.

“Tersangka kemudian mengajak korban dengan berpura-pura akan membelikannya bakso. Kemudian tersangka melakukan aksi bejatnya yaitu mencabuli korban di pondok penggalian pasir sekira pukul 19.30 WIB,” kata AKBP Dhani.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Setelah melampiaskan nafsu purbanya, tersangka lantas memberikan uang kepada korban sebesar Rp1.000,. Selanjutnya, tersangka pulang ke rumah.

Baca Juga : Modal Kamera, Fotografer di Batam Tiduri 10 Model, 2 Hamil

“Di rumah, tersangka mengaku masih melakukan masturbasi. Tersangka mengaku melakukan hal tersebut dalam kondisi mabuk akibat mengonsumsi minuman keras, lalu hasratnya muncul dan melampiaskannya dengan korban,” pungkas Dhani.

AKBP Imran menambahkan, atas perbuatannya, tersangka Udin Tato disangkakan Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

“Ancaman hukumannya adalah pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda sebanyak Rp15 miliar rupiah,” kata dia.

*****

Editor : YB Trisna