
Barakata.id, Batam – Polsek Sekupang menangkap Ay,49 yang mencabuli anak kandungnya sendiri, Selasa (1/11/2022). Alasan Ay mencabuli anak kandungnya, tidak masuk akal.
Perbuatan Ay ini terbongkar, saat anaknya menceritakan hal ini ke kerabat dekatnya. Lalu, kerabat dekat Ay mengkonfirmasi hal tersebut.
Ay mengakui telah menyetubuhi anak kandungnya. Namun, ia mengaku perbuatan itu dilakukan tanpa sadar.
Baca juga : Polres Ngawi Berhasil Ungkap Kasus Pencabulan, Oknum Guru Spiritual
Kepada kerabatnya, Ay mengakui bahwa ia menyetubuhi anaknya, karena merasa tengah bermimpi. Ay bermimpi bersama seorang wanita cantik.
Tapi usai menyalurkan hasratnya. Ay mengaku melihat anaknya sendiri yang disetubuhinya. Kerabat Ay, merekam video pengakuan tersebut.
Lalu, berkoordinasi dengan ketua RT dan melaporkan ke kantor polisi.
Berbekal video dan keterangan dari korban, tak membutuhkan waktu lama polisi menangkap Ay.
“Kami telah menginterogasi. Pelaku ini mengaku perbuatannya,” kata Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha, Kamis (3/11/2022).
Baca juga : Warga Bengkong Dibekuk Polisi Gegara Cabuli Bocah
Ay mengakui perbuatannya dilakukan saat istrinya sedang tidak ada di rumah.
Atas kejadian ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu pasang pakaian korban dan video pengakuan Ay.
“Pelaku ini terancam hukuman penjara selama 15 tahun,” ungkap Yudha.