

Barakata.id, Batam – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri bersama Balai Karantina Pertanian Kelas I Batam, menangkap dua orang yang membawa tanaman hias dari Malaysia di Pelabuhan Internasional Batam Center, Jumat (16/9/2022).
Keduanya ditangkap akibat tidak dapat menunjukan sertifikat kesehatan dari negara asal (Malaysia). “Keduanya ditangkap dari waktu yang berbeda,” kata Direktur Polisi Perairan Polda Kepri, Kombes Boy Herlambang, Minggu (18/9/2022).
Baca juga : PMI Ilegal Diinapkan di Hotel
Boy mengatakan penangkapan ini bermula dari operasi gabungan bersama Balai Karantina Pertanian Batam.
Tersangka pertama yang ditangkap polisi adalah Hs bin S. Warga Bengkong Baru ini membawa sebanyak 145 jenis tanaman hias, jenis aglonema dan anthurium.
Usai penangkapan terhadap Hs, polisi kembali menangkap Rk bin Y. Dari tangan Rk, polisi mengamankan 239 tanaman hias berbagai jenis.
“Rk ini berselang 15 menit setelah kami tangkap Hs,” ujar Boy.
Baca juga : Upah Hanya Rp300 ribu, Ancaman Penjara Didapat
Tanaman hias yang diamankan dari Rk, berasal dari Malaysia. Rk juga tidak dapat menunjukan sertifikat kesehatan dari Malaysia.
“Tanaman hias yang dibawa jenis aglonema, anthurium, syngonium dan phylodendron,” ungkap Boy.
Keduanya, kata Boy melanggar pasal 86 ayat satu Undang-Undang 21 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.