Beranda Kepulauan Riau Batam

Upah Hanya Rp300 ribu, Ancaman Penjara Didapat

44
0
Ditpolairud Polda Kepri mengamankan nakhoda pembawa kayu tanpa dokumen.
Personel Ditpolairud Polda Kepri mengamankan Am, nakhoda kapal pembawa 200 kayu bulat tanpa dokumen. F Ditpolairud Polda Kepri.
DPRD Batam

Barakata.id, Batam – Malang nian nasib Am, Nakhoda kapal yang diupah Rp300 ribu, namun terancam pidana penjara. Am diperintahkan oleh bos kayu, H untuk membawa sebanyak 200 kayu bulat dari Karimun ke Dapur 12, Batam.

Akibat tidak memiliki dokumen, kapal dibawa Am dicegat Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda Kepri di Perairan Pulau Seraya, Bulang. 

Dirpolairud Polda Kepri,Kombes Pol Boy Herlambang membenarkan Am tak bisa memperlihatkan dokumen kayu bulat tersebut.

Baca juga : 55 Pelaku Judi Ditangkap Polisi di Kepri

“Sehingga, kami melakukan penangkapan dan membawa Am beserta kapalnya ke Mako Polairud Sekupang,” kata Boy, Kamis (1/9).

Penuturan Am, dia disuruh membawa kayu ini oleh seseorang berinisial H sebagai pemodal atau bos Am. Berbekal keterangan Am, polisi mencari H ke rumahnya

Namun, polisi tidak menemukan H. “Sudah melarikan diri,” ungkap Boy. 

Kepada penyidik Ditpolairud, Am mengaku diupah sebesar Rp300 ribu, untuk membawa kayu tersebut.  

Baca juga : Polda Kepri Bertemu Polisi Malaysia Bahas Hal Ini

“Barang bukti yang kami amankan, kapal tanpa nama berwarna abu-abu dan mesinnya, 200 kayu bulat campuran dan satu unit ponsel,” ujar Boy. 

Atas perbuatan pelaku yang membawa kayu tanpa izin, polisi menjerat dengan menggunakan pasal 83 ayat satu huruf b Jo pasal 12 huruf e Jo pasal 88 ayat satu Jo pasal 16, Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.