

Ruslan mengatakan, dari tiap calon pekerja, tersangka meminta biaya sekitar Rp5 juta smapai Rp10 juta. Alasan pengutipan uang itu, akan digunakan untuk untuk mengurus keberangkatan ke Malaysia.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat orang tersangka. Tiga tersangka yakni ND, YD, AG sudah ditangkap dan diamankan di Mapolda Kepri. Satu tersangka lagi yaitu BS masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron.
Baca Juga :
Kondisi Pasen Suspect Virus Corona di Batam Membaik, Polda Kepri Minta Warga Tak Panik
Setiap tersangka punya peran berbeda-beda. Untuk tersangka ND, berperan sebagai pengantar calon TKI ilegal itu dari penampungan ke Pelabuhan Internasional Batam Center.
Kemudian tersangka YD berperan mengumpulkan paspor di penampungan dan mengantar paspor ke pelabuhan Batam Center. Tersangka AG berperan menerima TKI ilegal di Pelabuhan Batam Center.
“Sedangkan tersangka BS yang kini masih buron, berperan sebagai pengurus,” kata Ruslan.
Baca Juga :
Mutasi di Polda Kepri, Kapolresta Barelang Diganti
Selain menangkap tiga tersangka, dan menyelamatkan 142 calon pekerja, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya, beberapa lembar Boarding Pass dan 7 buku paspor.
Ruslan menegaskan, para tersangka telah melanggar Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Mereka diancam kurunganpaling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.
*****
Penulis : Ali Mhd