
Barakata.id, Batam – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri mengamankan sebanyak 26,6 kilogram sabu dari Malaysia, 19 Oktober lalu di Perairan Batubesar, Nongsa.
Sabu itu diamankan dari seorang kurir berinisial M alias Y.
“Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat, 14 Oktober lalu ada informasi yang masuk,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Ahmad David, Selasa (25/10/2022).
Baca juga : Sepanjang 2021, Polda Kepri Tangani 307 Kasus Narkoba
Informasi tersebut menyebutkan bahwa akan ada narkoba masuk ke Batam dari Malaysia, dengan menggunakan speedboat. Berhari-hari polisi melakukan pemantauan atas informasi itu.
19 Oktober, tim Polda Kepri yang dipimpin oleh Ahmad David, melihat ada satu speedboat yang mencurigakan di Perairan Batubesar.
Saat kapal yang ditumpangi oleh Ditresnarkoba Polda Kepri, tekong speedboat memilih meloncat ke laut.
Sedangkan, kurir narkoba M alias Ys, tetap berada di speedboat.
“M ini kami tangkap. Dari penggeledahan, kami menemukan 25 bungkus narkoba, di dalam bungkusan teh herbal warna hijau,” ungkap David.
Baca juga : Simpan Ratusan Butir Pil Ekstasi di Kamar Kos, Pria di Batam Diringkus Dit Resnarkoba Polda Kepri
Selain itu, David menyita uang sebanyak 462 ringgita Malaysia, satu unit speedboat dan dua unit ponsel.
“Sabu ini milik seseorang berinisial N,” ungkap David.
Ia menjanjikan upah sebesar Rp 10juta per kilogramnya ke M. “Upah diberikan jika sabu ini diserahkan M ke tujuan,” ujar David.
Atas perbuatannya, M terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.