Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, tindakan selanjutnya yang dilakukan pelaku pembunuh wanita di Tanjungpinang itu adalah, ia menghubungi temannya dengan mengatakan bahwa ia ingin menyeberang ke Kota Batam.
Ia meminta temannya itu untuk membantunya ke Batam melalui pelabuhan Tanjungpinang.
“Kemudian pada tanggal 14 Januari 2021, pelaku HSL yang sudah berada di Batam menjual barang-barang milik korban di Pasar Jodoh, Batam. Pelaku mendatangi seorang pedagang barang bekas di Pasar Jodoh yang dalam kasus ini menjadi saksi,” ujar Harry.
“Dari tangan pelaku, saksi diketahui membeli satu unit handphone, yang merupakan milik korban,” sambung dia.
Baca Juga :
- Kisah Pria di Tanjungpinang Ditikam Mantan Istri, Sedang Tidur Ditusuk Pakai Pecahan Gelas
- Sebilah Pisau Milik Buruh Bangunan, Mengakhiri Hidup Sang Mandor
Tak lama setelah pelaku menjual barang curiannya itu, polisi yang telah mendapat informasi tentang keberadaan pelaku di kawasan Jodoh langsung bergerak memburu dan berhasil menangkap pemuda itu.
Dari tangan pelaku pembunuh wanita Tanjungpinang itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merk Oppo. Polisi juga mengamankan barang bukti lain dari TKP yakni satu helai seprai warna hitam motif garis warna warni, satu helai selimut warna pink, satu bra warna cream, dan satu helai celana dalam warna merah.
Barang bukti lain adalah, satu helai jaket Hotdie warna pink, dan satu bilah pisau dapur dengan gagang warna hitam lis putih.
“Adapun pasal yang dipersangkakan kepada pelaku adalah Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal hukuman mati atau selama-lamanya 15 tahun penjara,” pungkas Harry Goldenhardt.
*****
Editor : YB Trisna















![[Video] Detik-Detik Ledakan Bom Katedral Makassar Gambar Ledakan Bom di Gereja Katedral Makasar](https://barakata.id/wp-content/uploads/2021/03/Gambar-Ledakan-Bom-di-Gereja-Katedral-Makasar-180x135.jpg)
![[VIDEO] Jenazah Haji Permata Tiba di Pelabuhan, Disambut Isak Tangis Warga Haji Permata](https://barakata.id/wp-content/uploads/2021/01/maxresdefault-1-180x135.jpg)













