Barakata.id – Lion Air Group akan berhenti terbang untuk pesawat komersil penumpang. Baik untuk rute domestik maupun internasional.
Penghentian operasional itu dijadwalkan mulai 5 Juni 2020 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro dalam siaran pers kepada barakata.id, Selasa (2/6/20) mengatakan, keputusan itu dilakukan dengan pertimbangan atas evaluasi pelaksanaan penerbangan sebelumnya.
Baca Juga :
Persiapan Wajib Sebelum Naik Lion Air Group
Menurut Danang banyak calon penumpang yang tak dapat terbang karena kurang memenuhi kelengkapan dokumen. Selama masa kewaspadaan pandemi Covid-19 ini, seluruh penerbangan memang diberlakukan persyaratan dan ketentuan khusus.
“Kami memfasilitasi calon penumpang yang sudah memiliki atau membeli tiket untuk melakukan proses pengembalian dana atau perubahan jadwal keberangkatan (reschedule),” kata dia.
Ia memastikan, pihak maskapai ini akan memberikan pengembalian dana tanpa potongan (full refund) dan reschedule tanpa tambahan biaya. Proses tersebut bisa dilakukan melalui kantor pusat dan kantor cabang penjualan tiket Lion Air Group di seluruh kota di Indonesia.
Masyarakat yang telah memiliki tiket, bisa mendapatkan informasi lebih lanjut melalui layanan call center 021-6379 8000 dan 0804-177-8899 atau melalui e-mail refund.voucher@lionair.co.id.
Danang mengatakan, Lion Air Group sangat mendukung pemerintah terkait usaha pencegahan penyebaran Covid-19. Hal itu dilakukan melalui peran serta akrif dalam melaksanakan protokol yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kami senantiasa memantau perkembangan situasi. Mengumpulkan data dan informasi sebagai langkah antisipasi yang dibutuhkan untuk mempersiapkan kembali layanan penerbangan,” ucapnya.
Baca Juga :
Garuda Indonesia PHK 181 Pilot Mulai 1 Juni 2020
Menurut dia, keputusan penghentian sementara penerbangan ini dilakukan agar operasional penerbangan Lion Air Group tetap berjalan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Seperti memenuhi aspek keamanan, keselamatan perjalanan udara (safety first), tetap melakukan protokol kesehatan sesuai ketentuan serta tidak menyebabkan penyebaran Covid-19.
*****
Editor : Asrul R