
Barakata.id, Batam – Manajemen PT Hok Seng Solution Batam merasa kecewa dengan PT bright PLN Batam. Mereka pun melaporkan kekecewaan tersebut kepada Komisi I DPRD Kota Batam.
Kekecewaan manajemen PT Hok Seng Solution Batam terkait soal tagihan listrik yang dibebankan PLN Batam kepada perusahaan manufaktur itu. Padahal, tagihan listrik tersebut bukan atas nama PT Hok Seng melainkan milik perusahaan lain yakni PT Metal Work Industry.
Masalah ini terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) atau hearing di ruang rapat Komisi I DPRD Batam, Rabu (2/3/22).
Dalam RDP itu, perwakilan PT Hok Seng Solution, Heru Purnomo menuturkan bahwa masalah tagihan listrik yang “salah sasaran” tersebut tak lepas dari kesalahan data pihak PLN Batam. Ceritanya, PT Metal Work Industry sebelumnya memang berdiri di atas lahan yang kini telah dimiliki oleh PT Hok Seng Solution, yakni di kawasan Belian, Batam Kota.
BACA JUGA : Hak Tak Dipenuhi Perusahaan, Karyawan PT EMI Ngadu ke DPRD Batam
Pembelian lahan bekas PT Metal Work Industry itu sudah diproses secara resmi melalui Badan Pengusahaan (BP) Batam. Selanjutnya dari proses tersebut, BP Batam menerbitkan surat Hak Pengelolaan Lahan.
“Setelah HPL terbit dari BP Batam untuk PT Hok Seng, maka kami diwajibkan membangun lahan tersebut dan kami siap melaksanakan kewajiban itu,” ujar Heru.
Heru menegaskan, kepemilikan lahan PT Hok Seng Solution bukan didapat melalui jual beli dengan PT Metal Work Industry, melainkan pengajuan dan permohonan lahan langsung dari BP Batam.
Menurut Heru, tagihan listrik tersebut adalah beban utang yang belum sempat dibayarkan oleh PT Metal Work Industry kepada PLN Batam. Yang membuat manajemen PT Hok Seng kecewa, PLN Batam malah membebankan tagihan listrik itu kepada pihaknya.
Karena merasa tagihan tersebut “salah alamat”, pihak PT Hok Seng Solution lantas mengkonfirmasikannya dengan pihak PLN Batam. Namun, protes mereka tak ditanggapi, dan hingga kini masalah tagihan listrik itu tak jua ada solusi.
“Kami sudah menanyakan masalah ini kepada Kepala Cabang PLN Batuaji, tapi belum ada kejelasan. Sayangnya mereka (PLN Batam) tetap membebankan tagihan listrik PT Metal Work Industry tersebut kepada kami,” kata Heru.
BACA JUGA : Karyawan Berselisih dengan Perusahaan, Komisi IV DPRD Batam Sidak PT Pegatron
Karena tidak ada solusi dari PLN Batam atas keberatan PT Hok Seng, manajemen lantas mengadukan persoalan ini ke Komisi I DPRD Batam.
Merespon keluhan manajemen PT Hok Seng itu, Anggota Komisi I DPRD Batam, Utusan Sarumaha mengatakan, masalah terkait industri di Batam harus secepatnya diselesaikan. Komisi I DPRD Batam, kata dia, akan memfasilitasi persoalan ini melalui forum RDP.
Namun, dalam RDP tersebut, perwakilan dari PLN Batam tidak ada yang hadir. Karena itu, kata Utusan, pihaknya akan menjadwalkan ulang RDP hingga kedua pihak bertemu guna mendapatkan solusi terbaik.
“Karena dari pihak PLN Batam tidak hadir, saat ini kita baru bisa berandai-andai saja. Maka dari itu, RDP akan dijadwal ulang, dan kita harapkan kedua pihak hadir sehingga masalah ini bisa segera dicarikan solusinya,” kata Ketua Komisi I DPRD Batam, Budi Mardiyanto. (*)