

Jika dirinci, rata-rata kenaikan tarif CHT tahun 2020 sebesar 21,55 persen. Tarif CHT Sigaret Kretek Mesin (SKM) naik sebesar 23,29 persen.
Kemudian Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 29,95 persen, dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan naik 12,84 persen.
Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini
Baca Juga :
Tarif Pajak Kendaraan di Kepri Turun hingga 50 Persen
Baca Juga :
Daftar Lengkap Tarif Baru Ojek Online di Seluruh Indonesia
Sedangkan, jenis produk tembakau seperti tembakau iris, rokok daun, sigaret kelembek kemenyan, dan cerutu tidak mengalami kenaikan tarif cukai.
Kalau dihitung dengan cukai rokok yang baru, maka per 1 Januari 2020, harga sebungkus rokok bisa mencapai di atas Rp30 ribu.
*****
Sumber : Kompas