Beranda Urban Ekonomi

Harga Rokok Naik 35 Persen, Ini Rinciannya

795
0
DPRD Batam
Ilustrasi. Pemerintah menaikkan tarif cukai rokok 23 persen Yang berdampak pada kenaikan harga rokok eceran hingga 35 persen, mulai 1 Januari 2020. (F: Barakata.id)

Jika dirinci, rata-rata kenaikan tarif CHT tahun 2020 sebesar 21,55 persen. Tarif CHT Sigaret Kretek Mesin (SKM) naik sebesar 23,29 persen.

Kemudian Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 29,95 persen, dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan naik 12,84 persen.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Baca Juga :
Tarif Pajak Kendaraan di Kepri Turun hingga 50 Persen

Baca Juga :
Daftar Lengkap Tarif Baru Ojek Online di Seluruh Indonesia

Sedangkan, jenis produk tembakau seperti tembakau iris, rokok daun, sigaret kelembek kemenyan, dan cerutu tidak mengalami kenaikan tarif cukai.

Kalau dihitung dengan cukai rokok yang baru, maka per 1 Januari 2020, harga sebungkus rokok bisa mencapai di atas Rp30 ribu.

*****

Sumber : Kompas