Beranda Urban Ekonomi

Siap-Siap, Harga Rokok Naik hingga 35 Persen

479
0
Ilustrasi. Pemerintah menaikkan tarif cukai rokok 23 persen Yang berdampak pada kenaikan harga rokok eceran hingga 35 persen, mulai 1 Januari 2020. (F: Barakata.id)
DPRD Batam

Barakata.id, Jakarta – Harga rokok bakal naik hingga 35 persen. Prediksi kenaikan itu setelah Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152 tahun 2019 tentang tarif cukai hasil tembakau.

Seperti diketahui, Sri Mulyani baru saja ditunjuk kembali menjabat sebagai Menteri Keuangan oleh Presiden Jokowi. Ia masuk dalam daftar Menteri Kabinet Indonesia Maju untuk periode 2019-2024.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Tak lama setelah dilantik sebagai Menteri Keuangan, Sri Mulyani langsung mengetok keputusan penting.

“Mengubah Lampiran III dan Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1485) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.010/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1637), sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini,” bunyi Pasal I PMK.

Baca Juga : 5 Tarif Akan Naik Usai Pelantikan Presiden, dari Listrik hingga BPJS

Berdasarkan PMK itu, tarif cukai rokok akan naik rata-rata 21,56 persen, dengan kenaikan harga jual eceran (HJE) rokok rata-rata sebesar 35 persen. Aturan itu berlaku mulai 1 Januari 2020.

Kenaikan tarif cukai rokok terbesar yakni ada pada jenis rokok Sigaret Putih Mesin (SPM) yaitu sebesar 29,96 persen. Untuk cukai rokok jenis Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) naik sebesar 25,42 persen.

Kemudian, Sigaret Kretek Mesin (SKM) naik 23,49 persen, dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) 12,84 persen.

Sedangkan, jenis produk tembakau seperti tembakau iris, rokok daun, sigaret kelembek kemenyan, dan cerutu tidak mengalami kenaikan tarif cukai.

Berikut daftar kenaikan tarif cukai rokok per golongan yang dikutip dari CNBC Indonesia:

Pekerja pabrik dihantui PHK

Sebelumnya, Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) tampaknya tak bisa menghindari pengurangan karyawan alias pemutusan hubungan kerja (PHK). Kondisi tersebut akibat pemerintah akan menaikkan cukai rokok 23 persen dan harga jual eceran (HJE) 35 persen mulai awal tahun depan.

PHK mau tak mau mungkin akan dilakukan karena kenaikan cukai akan menggerus penjualan dari industri hasil tembakau (IHT), meliputi tembakau dan cengkeh yang digunakan untuk membuat rokok.

Demi mencegah hal itu, Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman (FSP RTMM) meminta pemerintahan membatalkan dan menghentikan wacana kenaikan cukai dan harga jual eceran (HJE) rokok.

“Kami meminta Kementerian Keuangan yang baru nanti melalui Badan Kebijakan Fiskal untuk membatalkan wacana kenaikan cukai yang 23 persen dan HJE sebesar 35 persen,” tegas Ketua Umum FSP RTMM Sudarto dalam keterangannya, baru-baru ini, seperti dikutip dari Detik.

*****

Seperti diketahui, Sri Mulyani baru saja ditunjuk kembali menjabat sebagai Menteri Keuangan oleh Presiden Jokowi. Ia masuk dalam daftar Menteri Kabinet Indonesia Maju untuk periode 2019-2024.

Tak lama setelah dilantik sebagai Menteri Keuangan, Sri Mulyani langsung mengetok keputusan penting.

“Mengubah Lampiran III dan Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1485) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.010/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1637), sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini,” bunyi Pasal I PMK.

Berdasarkan PMK itu, tarif cukai rokok akan naik rata-rata 21,56 persen, dengan kenaikan harga jual eceran (HJE) rokok rata-rata sebesar 35 persen. Aturan itu berlaku mulai 1 Januari 2020.

Melansir CNBC Indonesia, Kamis (24/10/19), kenaikan tarif cukai rokok terbesar yakni ada pada jenis rokok Sigaret Putih Mesin (SPM) yaitu sebesar 29,96 persen. Untuk cukai rokok jenis Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) naik sebesar 25,42 persen.

Kemudian, Sigaret Kretek Mesin (SKM) naik 23,49 persen, dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) 12,84 persen.

Sedangkan, jenis produk tembakau seperti tembakau iris, rokok daun, sigaret kelembek kemenyan, dan cerutu tidak mengalami kenaikan tarif cukai.

Berikut daftar kenaikan tarif cukai rokok per golongan yang dikutip dari CNBC Indonesia:

Pekerja pabrik dihantui PHK

Sebelumnya, Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) tampaknya tak bisa menghindari pengurangan karyawan alias pemutusan hubungan kerja (PHK). Kondisi tersebut akibat pemerintah akan menaikkan cukai rokok 23 persen dan harga jual eceran (HJE) 35 persen mulai awal tahun depan.

Baca Juga : Bebas Cukai di Kawasan FTZ BBK Resmi Dicabut

PHK mau tak mau mungkin akan dilakukan karena kenaikan cukai akan menggerus penjualan dari industri hasil tembakau (IHT), meliputi tembakau dan cengkeh yang digunakan untuk membuat rokok.

Demi mencegah hal itu, Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman (FSP RTMM) meminta pemerintahan membatalkan dan menghentikan wacana kenaikan cukai dan harga jual eceran (HJE) rokok.

“Kami meminta Kementerian Keuangan yang baru nanti melalui Badan Kebijakan Fiskal untuk membatalkan wacana kenaikan cukai yang 23 persen dan HJE sebesar 35 persen,” tegas Ketua Umum FSP RTMM Sudarto dalam keterangannya, baru-baru ini, seperti dikutip dari Detik.

*****