Barakata.id, Batam – Buat para penikmat rokok, bersiaplah merogoh kocek lebih dalam kalau masih ingin “berasap”. Mulai hari ini, harga jual eceran rokok naik sebesar 35 persen.
Kenaikan tarif cukai rokok sebelumnya diputuskan naik 23 persen dalam rapat yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, September 2019 lalu.
Dengan naiknya tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 23 persen maka berdampak pada kenaikan harga jual eceran (HJE) sebesar 35 persen.
Baca Juga :
Siap-Siap, Harga Rokok Naik hingga 35 Persen
Aturan tentang kenaikan tarif cukai itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 136/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan CHT per 5 Desember 2019 mencapai Rp143,66 triliun. CHT menjadi penyumbang terbesar dari penerimaan bea dan cukai.
“Dengan kenaikan cukai rokok ini maka otomatis harga jual rokok eceran juga naik, yakni ke angka 35 persen,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Tiga pertimbangan kenaikan tarif
Sri Mulyani menambahkan, kenaikan cukai rokok ini berdasarkan tiga pertimbangan, yakni untuk mengurangi konsumsi, mengatur industrinya, dan meningkatkan penerimaan negara.
“Kita lihat dari sisi konsumsi, memang ada tren yang perlu untuk menjadi perhatian kita. Pertama jumlah prevalensi mereka yang menghisap rokok meningkat,” tutur Sri Mulyani.
Baca Juga :
5 Tarif Akan naik Usai Pelantikan Presiden, dari Listrik hingga BPJS
“Baik dari sisi perempuan terutama, dan anak-anak. Anak-anak dan remaja naik dari 7 persen menjadi 9 persen. Perempuan naik dari hanya 2,5 persen menjadi 4,8 persen,” kata dia.
Sri Mulyani menambahkan, penerimaan negara setelah kenaikan cukai rokok ini diperkirakan sebesar Rp173 triliun.
Selanjutnya, rincian kenaikan tarif..