Beranda Kepulauan Riau

Dua Warga Bintan Simpan Sabu 18 Kg Dalam Jerigen

1097
0
DPRD Batam
Barang bukti sabu hasil tangkapan polisi di Bintan, Senin (23/12/19). (F: IST)

Harry Goldenhardt mengatakan, sampai dengan saat ini tim terus melakukan pengembangan terhadap jaringan narkotika tersebut. Kasus ini didalami mengingat wilayah Provinsi Kepri termasuk daerah transit dan sasaran empuk bagi para pengedar narkoba jaringan internasional.

Baca Juga :

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Sindikat Narkoba Malaysia Ditangkap di Batam, Bawa Sabu 1,5 Kg

Kedua pelaku telah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Kejahatan Narkotika.

“Untuk penerapan pasal masih menunggu hasil pengembangan dan penyelidikan dari Tim Ditresnarkoba Polda Kepri,” pungkas Harry.

*****

Penulis : Ali Mhd