Home Batam DPRD Batam RDP dengan Warga Galang Terkait Penahanan Dana PSPK

DPRD Batam RDP dengan Warga Galang Terkait Penahanan Dana PSPK

DPRD Batam
Warga Rempang dan Sembulang mengadu kepada anggota DPRD Batam terkait dana PSPK mereka yang ditahan pemerintah, Jumat (3/3/23). (F: ist)
DPRD Batam

Barakata.id, Batam – Komisi III DPRD Kota Batam menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama warga Rempang dan Sembulang, Kecamatan Galang, Jumat (3/3/23). RDP itu membahas tentang dana Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan (PSPK) masyarakat yang ditahan untuk tahun 2023.

Warga mengaku kecewa dengan pemerintah atas penahanan dana tersebut. Mereka pun merasa dianaktirikan oleh pemerintah karena dengan ditahannya dana PSPK tersebut maka pembangunan tidak bisa dilanjutkan.

artikel perempuan

Dalam RDP itu, seorang warga, Suherman, menyampaikan bahwa di Galang terdapat delapan kelurahan. Namun, hanya Kelurahan Rempang dan Sembulang saja yang dana PSPK-nya ditahan.

BACA JUGA : Komisi I DPRD Batam RDP Pembongkaran Bangunan di Simpang Barelang

Informasi yang diterima warga, penahanan dana tersebut lantaran ada isu relokasi sebab ada pengembangan di kampung mereka. Warga berharap Pemko Batam tak menahan dana PSPK dan pembangunan di dua kelurahan tersebut agar dilanjutkan.

“Kalau memang tempat tinggal kami masuk dalam Penetapan Lokasi (PL) BP Batam untuk perusahan, maka harus dikeluarkan dari PL. Kami tidak kaku dengan pembangunan. Silakan perusahaan mana mau mengembang di daerah kami, tapi jangan ganggu kampung tua yang sudah lebih dulu ada,” kata dia.

Suherman berharap Komisi III dan I DPRD Batam bisa membantu warga menemukan solusi terbaik atas masalah ini. Ia pun minta stakeholder dari pihak terkait seperti Pertanahan dan Badan Penelitian Pengembangan Pemko Batam hadir di RDP.

Sementara itu, Febrian yang merupakan perwakilan Badan Perencanaan dan Penelitian Pengembangan Pembangunan Daerah (Bapelitbangda) Batam mengatakan bahwa PSPK 2023 dan perencanaan 2024 untuk Kelurahan Rempang dan Sembulang ditahan untuk sementara.

BACA JUGA : Komisi I DPRD Batam Imbau Warga Lebih Teliti Saat Beli Rumah

Menurut dia, penahanan tersebut lantaran adanya perencaan dari PT Makmur Elok Graha yang di Pulau Rempang. Bapelitbangda, kata Febrian, saat ini juga menunggu jawaban dari BP Batam terkait hal tersebut.

“Masalah ini juga sedang kami koordinasikan dengan teman-teman BP Batam, biar bagaimana nanti ke depannya mekanismenya di dua keluharan ini,” katanya.

Pada kesempatan itu, Sekretaris Komisi III DPRD Batam, Muhammad Rudi mengatakan, karena pembahasan belum menemukan solusi, pihaknya akan menggelar RDP lanjutan dengan mengundang beberapa pihak terkait lainnya.

“Semoga RDP ke depan kita bisa mendapat informasi yang lebih banyak dan jelas dari seluruh pihak terkait,” ujarnya.

Namun, belum diketahui waktu pelaksanaan RDP lanjutan itu. Menurut Rudi, pihaknya perlu konfirmasi ke pihak-pihak yang diundang.

“Jangan sampai sudah kita tentukan waktunya tapi malah tidak hadir. Makanya perlu kita diskusikan lagi dengan pihak terkait, kapan waktu yang pas. Karena kita butuh informasi yang utuh soal dana PPSK ini,” pungkasnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari bergabung di Grup Telegram "KATA BARAKATA", caranya klik link https://t.me/SAHABATKATA kemudian join.