Beranda Kepulauan Riau

Dijamin Kantor, Tiga Oknum Satpol PP Batam Pemeras Pengemis Tak Ditahan

188
0
DPRD Batam

Kombes Arie menjelaskan, tiga anggota Satpol PP yang menjadi tersangka itu mengaku bahwa uang hasil pemerasan dari pengemis sudah mereka habiskan.

“Tiga tersangka ini mengaku uangnya sudah mereka habiskan ketika kita tanyakan tentang barang bukti uang yang mereka ambil dari pengemis,” ujar Arie.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Kasus ini terungkap setelah sebelumnya video berisi penertiban pengemis yang berada di depan kampus UIB Batam, beredar di chanel YouTube dan video tersebut viral.

Baca Juga :

Arie mengatakan, kronologis kasus ini adalah, para oknum Satpol PP ini mengamankan beberapa orang pengemis, salah satunya adalah seorang pria penyandang disabilitas bernama Selamat.

Kepada polisi, Selamat mengaku bahwa ia sudah beberapa kali ditangkap oleh Satpol PP dan dimintai uang dari Rp100.000 sampai dengan Rp300.000. Terakhir, uang miliknya sebesar Rp50.000 diambil oleh oknum Satpol PP berinisial S.

“Modus Operandi para pelaku yaitu dengan berpura-pura menangkap para pengemis, setelah berhasil diamankan, para pengemis ditakut-takuti akan dibawa ke kantor Dinas Sosial, tetapi apabila tidak mau dibawa maka harus memberikan uang hasil mengemisnya. Atas tindakannya pelaku dapat dikenakan dengan Pasal 368 KUHPidana,” pungkas Arie.

*****

Editor : Ali Mhd