Beranda Kepulauan Riau Batam

Bunga Nol Persen untuk UMKM Kembali Bergulir di Kepri

109
0
Program bunga nol persen kembali bergulir di Kepri.
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menyerahkan bantuan dana bunga nol persen ke mayarakat, beberapa waktu lalu. F Humas Pemprov Kepri.
DPRD Batam

Barakata.id, Tanjungpinang – Gubernur Kepri, Ansar Ahmad melanjutkan kembali program subsidi bunga 0 persen, untuk para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Program ini dilanjutkan, akibat tingginya animo masyarakat. 

Sehingga, program yang telah bergulir sejak 2021 ini, akan terus dilanjutkan di 2023. Program ini dinilai mampu untuk membantu pelaku UMKM, agar mendapatkan modal usaha tanpa perlu memikirkan bunga pinjaman. 

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

“Program ini cukup efektif meningkatkan ekonomi di Kepri,” kata Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, Rabu (4/1/2023). 

Ia mengatakan program ini dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat. Sehingga itu, Ansar berkomitmen program ini akan dilanjutkan. Agar UMKM sebagai salah satu pilar pembangunan daerah, bisa tetap bertahan dan terus maju. 

Program ini juga dinilai mampu membuka lapangan pekerjaan, dan memiliki kontribusi besar terhadap pembangunan dan pemulihan ekonomi. 

UMKM memiliki kontribusi? Tentunya hal ini menjadi pertanyaan, namun data dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepri menjadi jawaban pertanyaan tersebut. Per 19 Januari 2022, tercatat ada 1466.638 UMKM di Kepri. 

Berdasarkan kota dan kabupaten, di Batam ada sebanyak 75.064 (51 persen), Tanjungpinang sebanyak 18.613 (13 persen), Bintan sebanyak 11.783 (8 persen), Karimun sebanyak 18.434 (13 persen, Natuna sebanyak 6.454 ) 6 persen, Anambas sebanyak 5.262 (4 persen dan Lingga sebanyak 9.028 (6 persen). 

Demi mempertahankan eksistensi UMKM di Kepulauan Riau di masa pandemi, Gubernur Ansar mengeluarkan kebijakan strategis dalam wujud bantuan modal bagi UMKM dengan bunga 0 persen, untuk mendapatkan fasilitas pembiayaan dari PT. Bank Riau Kepri. 

Adapun sasaran penerima manfaat kebijakan ini adalah UMKM yang bergerak di sektor produktif, kemudian UMKM yang tidak sedang menerima fasilitas kredit dari Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank (kecuali UMKM yang sedang menerima fasilitas Kredit Konsumtif (KK), Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB)), dan UMKM yang tidak tergolong sebagai debitur bermasalah berdasarkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).