Beranda Urban Nusantara

Bos PS Store Putra Siregar Disidang Senin Depan

948
0
DPRD Batam
PS Store Putra Siregar
Bos PS Store Putra Siregar ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi tahanan kota atas kasus pelanggaran kepabeanan. (F: Instagram @putrasiregarr17)

Putra Siregar ditetapkan sebagai tersangka oleh Bea Cukai lantaran diduga menjual telepon genggam ilegal kepada masyarakat.

Kasie Bimbingan Kepatuhan dan Kehumasan Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Ricky M Hanafie saat dikonfirmasi pada 28 Juli lalu menjelaskan, perkara yang melibatkan bos PS Store itu berawal dari laporan masyarakat yang diterima Bea Cukai tahun 2017. Kala itu, pihaknya dapat informasi bahwa barang yang dijual Putra Siregar di toko miliknya, yaitu PS Store, di Jalan Raya Condet, Jakarta Timur, ilegal.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Baca Juga :
Putra Siregar Raih Penghargaan MURI Sembelih Hewan Kurban Terbanyak

Setelah melalui proses penyidikan, Putra Siregar kemudian ditetapkan sebagai tersangka, tetapi tidak dilakukan penahanan.

Putra Siregar telah diserahkan beserta barang bukti terdiri atas 190 gawai bekas berbagai merek dan uang tunai hasil penjualan Rp 61,3 juta sejak Kamis 23 Juli.

Baca Juga :
KORUPSI IMPOR TEKSTIL: Kejagung Periksa Ketua Umum API sebagai Saksi

Diserahkan pula harta tersangka yang disita di tahap penyidikan berupa uang tunai senilai Rp500 juta, rumah Rp1,15 miliar, dan rekening bank senilai Rp50 juta.

Selama menjalankan usahanya hingga sukses, Putra dikenal sebagai sosok dermawan. Ia kerap bekerjasama dengan para artis memberikan giveaway ponsel mewah sejenis Iphone.

Baru-baru ini, Putra juga mencatatkan namanya sebagai peraih rekor Museum Rekor Indonesia (Muri) untuk kurban terbanyak yakni 410 hewan kurban pada Idul Adha tahun ini.

*****

Sumber : Kompas.com