
Putra Siregar ditetapkan sebagai tersangka oleh Bea Cukai lantaran diduga menjual telepon genggam ilegal kepada masyarakat.
Kasie Bimbingan Kepatuhan dan Kehumasan Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Ricky M Hanafie saat dikonfirmasi pada 28 Juli lalu menjelaskan, perkara yang melibatkan bos PS Store itu berawal dari laporan masyarakat yang diterima Bea Cukai tahun 2017. Kala itu, pihaknya dapat informasi bahwa barang yang dijual Putra Siregar di toko miliknya, yaitu PS Store, di Jalan Raya Condet, Jakarta Timur, ilegal.
Baca Juga :
Putra Siregar Raih Penghargaan MURI Sembelih Hewan Kurban Terbanyak
Setelah melalui proses penyidikan, Putra Siregar kemudian ditetapkan sebagai tersangka, tetapi tidak dilakukan penahanan.
Putra Siregar telah diserahkan beserta barang bukti terdiri atas 190 gawai bekas berbagai merek dan uang tunai hasil penjualan Rp 61,3 juta sejak Kamis 23 Juli.
Baca Juga :
KORUPSI IMPOR TEKSTIL: Kejagung Periksa Ketua Umum API sebagai Saksi
Diserahkan pula harta tersangka yang disita di tahap penyidikan berupa uang tunai senilai Rp500 juta, rumah Rp1,15 miliar, dan rekening bank senilai Rp50 juta.
Selama menjalankan usahanya hingga sukses, Putra dikenal sebagai sosok dermawan. Ia kerap bekerjasama dengan para artis memberikan giveaway ponsel mewah sejenis Iphone.
Baru-baru ini, Putra juga mencatatkan namanya sebagai peraih rekor Museum Rekor Indonesia (Muri) untuk kurban terbanyak yakni 410 hewan kurban pada Idul Adha tahun ini.
*****
Sumber : Kompas.com














![[Video] Detik-Detik Ledakan Bom Katedral Makassar Gambar Ledakan Bom di Gereja Katedral Makasar](https://barakata.id/wp-content/uploads/2021/03/Gambar-Ledakan-Bom-di-Gereja-Katedral-Makasar-180x135.jpg)
![[VIDEO] Jenazah Haji Permata Tiba di Pelabuhan, Disambut Isak Tangis Warga Haji Permata](https://barakata.id/wp-content/uploads/2021/01/maxresdefault-1-180x135.jpg)











