Barakata.id, JAKARTA – Putra Siregar, terdakwa kasus pelanggaran kepabeanan 190 ponsel, kembali menjalani sidang di Pengadilan Jakarta Timur, Selasa (18/8/2020) siang. Sidang kedua ini beragenda mendengar keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.
“Sidangnya dimulai sekitar pukul 11.00. Untuk saksi yang dihadirkan siapa, nanti kita lihat saja bareng-bareng,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Milono, dilansir Warta Kota, Selasa (18/8/2020).
Saksi itu dihadirkan untuk memperkuat bukti dakwaan terhadap Putra Siregar. Milono pekan lalu menyebut kejaksaan akan menghadirkan tiga orang saksi.
Baca Juga: Putra Siregar: Ini Pembunuhan Karakter, Sampai Tukang Bakso Saja Tahu
Kuasa Hukum Putra Siregar, Lukman Candra, mengatakan kliennya akan hadir. “Sidang digelar hari ini (Selasa). Insya Allah klien kami akan hadir,” ujar Lukman kepada Kompas.com.
Putra Siregar didakwa melakukan tindak kepabeanan sesuai pasal 103 huruf d UU No 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Jika terbukti bersalah, pengusaha asal Batam itu terancam hukuman penjara maksimal delapan tahun.
Akhir Juli, Bea Cukai juga telah menyerahkan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur berupa 190 ponsel bekas berbagai merk dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp61,3 juta.
Baca Juga: JPU: Putra Siregar Jual Beli Ponsel Ilegal
Selain itu, aset-aset miliknya berupa uang sebesar Rp 500 juta, rumah senilan Rp 1,15 milyar dan rekening bank senilai Rp 50 juta juga disita.
Penyitaan harta benda milik Putra Siregar itu sebagai jaminan pembayaran denda dalam rangka pemulihan keuangan negara.
Editor: Gunawan
Sumber: Warta Kota