Beranda Urban Nusantara

Astaga, Predator Anak di Marina Batam Bikin 450 Konten Porno

5176
0
DPRD Batam

Kombes Arie mengatakan, dari pemeriksaan sementara, pelaku RH dijerat dengan Pasal 32 jo Pasal 6 dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 dan atau Pasal 37 jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Predator anak Batam itu juga disangka melanggar Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

“Pelaku juga terancam pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak,” katanya.

“Pelaku dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat video dewasa terhadap anak di bawah umur,” pungkas Kombes Arie.

*****

Editor : YB Trisna