Kombes Arie mengatakan, dari pemeriksaan sementara, pelaku RH dijerat dengan Pasal 32 jo Pasal 6 dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 dan atau Pasal 37 jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Predator anak Batam itu juga disangka melanggar Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini
“Pelaku juga terancam pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak,” katanya.
“Pelaku dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat video dewasa terhadap anak di bawah umur,” pungkas Kombes Arie.
*****
Editor : YB Trisna














![[Video] Detik-Detik Ledakan Bom Katedral Makassar Gambar Ledakan Bom di Gereja Katedral Makasar](https://barakata.id/wp-content/uploads/2021/03/Gambar-Ledakan-Bom-di-Gereja-Katedral-Makasar-180x135.jpg)
![[VIDEO] Jenazah Haji Permata Tiba di Pelabuhan, Disambut Isak Tangis Warga Haji Permata](https://barakata.id/wp-content/uploads/2021/01/maxresdefault-1-180x135.jpg)













