
Barakata.id, Batam – Maling rumah kosong yang aksinya kerap viral akhirnya ditangap polisi, Rabu (13/4/22) dini hari.
Aksi kawanan maling rumah kosong ini sempat viral di media sosial. Sebab, aksi yang dilakukan maling dengan jeda waktu yang tak terlalu lama.
Selain itu, jarak lokasinya kemalingan tidak terlalu jauh, masih dalam satu lingkung kecamatan yang sama. Belum lama ini, komplotan ini merampok dua rumah di kawasan Tiban, Sekupang.
Baca Juga:
- Kepergok Maling HP, Pria Ini Sandera Wanita di Simpang Gelael Batam
- Komplotan Maling Gagal Kuras Isi Dua ATM di Batam
“Kami amankan satu orang resedivis maling spesialis rumah kosong, As alias Bi,” kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa, Rabu (13/4/22).
As tidak beraksi sendiri, ia melakukan aksinya bersama dua rekannya Pu dan Ri yang saat ini masih buron. Komplotan ini, kata Robby selalu menargetkan rumah kosong yang sering ditinggal lama oleh penghuninya.
Komplotan ini sering beraksi saat Ramadan dan Lebaran. Sebab banyak penghuni yang mudik dan meninggalkan rumahnya dalam jangka waktu yang lama.
Robby mengatakan penangkapan ini berawal dari Informasi yang didapatkan oleh tim di lapangan. Informasi itu menyebutkan bahwa pelaku melakukan aksinya menggunakan mobil avanza dengan nomor polisinya yang telah diketahui oleh Tim Jatanras.
Berdasarkan nomor polisi ini, dilakukan pengecekan dan penelusuran.
“Didapat fakta, bahwa kendaraan yang digunakan adalah mobil rental. Usai pengembangan informasi ini, kami dapat mengamankan pelaku di kawasan Pelita,” ujar Robby.
Baca Juga:
- Aksi Dua Pemuda di Batam Curi HP di Perumahan Terekam CCTV, Netizen : Santai Kali Ya?
- Lima Rampok di Batam Bobol Rumah Warga, Sikat Emas dan Uang
Barang Bukti yang diamankan adalah 1 unit mobil, 1 buah tang jepit, 1 buah obeng minus, 1 buah kunci Inggris, 1 buah kunci L, 1 buah cuting dengan gagang warna oranye, 1 buah linggis, dan 2 buah regulator tabung gas.
Kemudian 10 unit jam tangan, 4 buah cincin perhiasan, 1 buah gelang tangan perhiasan, 4 unit speaker, 1 buah tas slempang warna coklat, 2 buah tas ransel, 1 buah tas sandang dan seekor kucing himalaya warna hitam.
″Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 7 tahun,” ungkap Robby. (asrul)














![[Video] Detik-Detik Ledakan Bom Katedral Makassar Gambar Ledakan Bom di Gereja Katedral Makasar](https://barakata.id/wp-content/uploads/2021/03/Gambar-Ledakan-Bom-di-Gereja-Katedral-Makasar-180x135.jpg)
![[VIDEO] Jenazah Haji Permata Tiba di Pelabuhan, Disambut Isak Tangis Warga Haji Permata](https://barakata.id/wp-content/uploads/2021/01/maxresdefault-1-180x135.jpg)














