Warga Batam Akan Dikarantina, Pemko Mulai Data Penerima Bantuan

12780
Muhammad Rudi
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi menyampaikan keterangan pers tentang perkembangan penanganan Covid-19 di Batam, beberapa waktu lalu. (F: barakata.id)
DPRD Batam

Barakata.id, Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Kepulauan Riau (Kepri) mulai mendata warga yang berhak mendapat bantuan bahan kebutuhan pokok. Pendataan ini sebagai persiapan penerapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Status PSBB sudah diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19) di negara Indonesia. Pemerintah pusat tidak memilih lockdown ataupun darurat sipil, tapi menggunakan istilah darurat kesehatan.

artikel perempuan

Baca Juga :
Pasar di Batam Tutup Selama 2 Minggu, Benarkah?

Sejalan dengan keputusan itu, Pemko Batam pun akan memberlakukan status serupa di wilayah Batam. Nantinya, warga akan melakukan karantina mandiri di rumah selama waktu yang ditetapkan atau dibutuhkan.

Dengan diberlakukannya status PSBB, pemerintah akan menyiapkan kebutuhan pokok bagi warga, karena saat PSBB diterapkan maka warga akan dilarang keluarga rumah.

Baca Juga :
Listrik Gratis 3 Bulan, Begini Mekanisme Pembebasan Biayanya

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengatakan, selain Pemko Batam,
pengadaan bahan untuk memenuhi kebutuhan warga selama status PSBB juga sedang diupayakan oleh pihak BP Batam.

“Kalau ketersediaan bahan sudah cukup, sudah bisa langsung kita berlakukan. Sekarang juga masih pendataan warga di masing-masing kelurahan,” ujarnya di Batam Centre, Selasa (31/3/20) lalu.

Kategori penerima bantuan

Dapatkan update berita pilihan setiap hari bergabung di Grup Telegram "KATA BARAKATA", caranya klik link https://t.me/SAHABATKATA kemudian join.