Barakata.id, Batam – Wali Kota Batam, Muhammad Rudi melarang sekolah di Batam mewajibkan seragam sekolah bagi peserta didik atau murid baru. Hal itu demi meringankan beban orangtua selama masa pandemi corona (Covid-19).
Rudi menegaskan, mengingat semakin menurunnya kondisi ekonomi masyarakat termasuk orangtua calon peserta didik baru akibat wabah Covid-19, ia meminta sekolah-sekolah di Batam tidak mewajibkan penggunaan seragam sekolah atau seragam tertentu sampai kondisi ekonomi orangtua membaik.
Baca Juga :
Salut, Begini Proses Evakuasi Pasien Positif Corona oleh Tim Puskesmas Tanjunguncang Batam
Baca Juga :
Zona Merah, Tim Covid-19 Batam Bubarkan Jamaah Masjid di Bengkong
“Karena itu Kepala Satuan Pendidikan PAUD, SD/MI dan SMP/MTs Negeri-Swasta bisa memahami dan menginformasikan hal ini kepada seluruh orang tua calon peserta didik baru yang dinyatakan diterima,” kata Rudi di Batam Centre, Sabtu (9/5/20).
Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran terkait pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2020, dan penggunaan seragam bagi peserta didik baru.
Surat dengan nomor 16/419.1/DISDIK/V/2020 tersebut ditandatangani oleh Wali Kota Batam, Muhammad Rudi.
Tak boleh buka loket pendaftaran














![[Video] Detik-Detik Ledakan Bom Katedral Makassar Gambar Ledakan Bom di Gereja Katedral Makasar](https://barakata.id/wp-content/uploads/2021/03/Gambar-Ledakan-Bom-di-Gereja-Katedral-Makasar-180x135.jpg)
![[VIDEO] Jenazah Haji Permata Tiba di Pelabuhan, Disambut Isak Tangis Warga Haji Permata](https://barakata.id/wp-content/uploads/2021/01/maxresdefault-1-180x135.jpg)














