Beranda Kepulauan Riau Batam

Polisi Amankan Ribuan Ekstasi untuk Malam Tahun Baru di Batam

46
0
Polresta Barelang mengungkap kasus peredaran ekstasi di Batam
Wakasat Resnarkoba AKP River Hutajulu menanyai para pengedar ekstasi di Batam, Rabu (21/12/2022).
DPRD Batam

Barakata.id, Batam – Satresnarkoba Polresta Barelang menggagalkan peredaran narkoba jenis ekstasi, 1 Desember lalu. Ada tiga orang tersangka ditangkap dan 2.302 butir ekstasi diamankan. 

Narkoba jenis ekstasi ini rencananya akan diedarkan di Batam, untuk memenuhi kebutuhan penyalahguna narkoba di malam tahun baru. 

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

“Dari pengungkapan 2.302 butir ekstasi ini, kami bisa menyelamatkan 2.302 hingga 4.604 jiwa manusia. Jika asumsi 1 butir itu dikonsumsi oleh 1 sampai 2 orang,” kata Wakasat Resnarkoba AKP River Hutajulu, Rabu (21/12/2022). 

Ia mengatakan kronologis kejadian bermula dari laporan masyarakat. Dari laporan itu, menyebutkan ada seseorang yang akan mengedarkan ekstasi. 

Laporan ini ditindaklanjuti dan ditelusuri Satresnarkoba Polresta Barelang. Polisi mendapatkan informasi keberadaan kurir ekstasi di salah satu hotel di kawasan Lubuk Baja. 

“Kami menangkap Ea selaku kurir. Lalu, kami juga mengamankan Mz dan J,” ucap River. 

Kepada penyidik, Ea dan Mz mengakui ekstasi ini milik J dan Am (DPO). Ekstasi ini diambil di Pelabuhan Ikan Telaga Punggur, 28 November lalu. 

“Pelaku Mz mengambil tas warna biru hitam berisikan ekstasi dekat box ikan yang tertutup terpal,” ungkap River. 

Pelaku J menjanjikan upah kepada pelaku EA sebesar Rp 10 juta sampai dengan Rp 20 juta. Namun, pelaku Ea belum menerima upah tersebut. 

“Penangkapan narkotika jenis ekstasi ini merupakan target operasi pekat seligi 2022, yang dilaksanakan di November lalu. Satresnarkoba Polresta Barelang telah berhasil memenuhi target tersebut,” ucap River. 

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat dua Jo pasal 112 ayat dua Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Seumur hidup atau hukuman mati,” tutur River.