
Barakata.id- Pemerintah Kota (Pemko) Batam dan DPRD Batam sepakat, 2 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ganti nama. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna laporan pansus Ranperda di Kantor DPRD Batam, Kamis (4/2/21).
Dalam rapat tersebut Pemko Batam dan DPRD Batam menyepakati Rancangan Perda Kota Batam No 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah menjadi Perda.
“Perda tersebut akan disampaikan ke gubernur untuk meminta nomor registrasi,” kata Wali Kota Batam Muhammad Rudi, Kamis (4/2/21).
Baca Juga:
- Wali Kota Batam Tugaskan Kepala OPD Jadi Koordinator Penanganan Corona di Kecamatan
- Ini Jumlah Penghasilan Batam dari Sektor Pajak
Dua OPD yang namanya diganti adalah Badan Pengelolaan Pajak dan Restribusi Daerah (BP2RD) dan Dinas Pemadam Kebakaran.
BP2RD diubah menjadi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Perubahan itu merujuk pada pasal 9 ayat 2 Permendagri nomor 5 tahun 2017.
Kemudian Dinas Pemadam Kebarakaran menjadi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan. Perubahan itu merujuk pada pasal 3 ayat 2 Permendagri Nomor 16 tahun 2020.
Rudi mengatakan, dengan perubahan itu, selanjutnya akan dilakukan penyesuaian nomenklatur terhadap dua OPD ini. Setelah itu akan dirumuskan masuk dalam perubahan Perda No 10 tahun 2016.
Wakil Ketua Pansus Nina Mellanie mengatakan hal lain yang ditambahkan dalam materi ranperda selain perubahan nomenklatur dan tugas pokok serta fungsi BP2RD serta Dinas Pemadam Kebakaran adalah perubahan tugas dan fungsi sekretariat DPRD, perubahan tugas pokok dan fungsi inspektorat serta perubahan tugas pokok dan fungsi RSUD.
Paripurna itu juga membahas rencana Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menjadi instansi vertikal. Nina mengatakan, dengan terbitnya Permendagri nomor 11 tahun 2019 status Kesbangpol tak bisa menjadi instansi vertikal. Sehingga tetap sebagai perangkat daerah.
Baca Juga:
- Cegah Covid-19, Damkar Semprot Disinfektan di Jalan Protokol dan Fasilitas Umum
- PAD Batam 78,02 Persen, BP2RD Optimistis Capai Rp1,03 T
Sementara itu untuk beberapa perangkat daerah seperti Sekretariat DPRD, inspektorat dan RSUD, perubahan yang dilakukan tidak dimasukan ke dalam materi perubahan Perda Nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
“Karena perubahan yang terjadi adalah pada aspek tugas dan fungsi, bukan kelembagaan, sehingga cukup melalui peraturan kepala daerah,” ujarnya.***
Editor: Asrul R














![[Video] Detik-Detik Ledakan Bom Katedral Makassar Gambar Ledakan Bom di Gereja Katedral Makasar](https://barakata.id/wp-content/uploads/2021/03/Gambar-Ledakan-Bom-di-Gereja-Katedral-Makasar-180x135.jpg)
![[VIDEO] Jenazah Haji Permata Tiba di Pelabuhan, Disambut Isak Tangis Warga Haji Permata](https://barakata.id/wp-content/uploads/2021/01/maxresdefault-1-180x135.jpg)














