
Barakata.id, Temanggung – Gara-gara uang gaib, Artamto (45) pedagang sayur dibekuk aparat kepolisian Polres Temanggung, Kamis (12/11/20). Warga Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau itu terjerat kasus penipuan.
Pelaku yang tinggal di Grabak, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah ini ditangkap polisi lantaran sudah memperdaya warga lain.
Modus yang dipakai Artamto adalah dirinya mengaku mampu menggandakan uang dengan cara menarik uang gaib.
Baca juga :
Tak tanggung-tanggung. Pelaku berhasil mengelabui seorang perempuan bernama Sri Mulyani yang juga berprofesi sebagai pedagang.
Sri pun harus mengalami kerugian hingga Rp51 juta. Tak terima dengan perbuatan pelaku, korban yang tinggal di Kranggan, Kabupaten Temanggung akhirnya melaporkan pelaku ke Mapolres setempat.