
Solusi
Ada bebberapa usulan menghadapi hal ini.
Pertama, tunda pengeluaran regulasi soal konsep publisher right platform digital dalam semua bentuknya. Ketimbang bikin gaduh, lebih baik ditelaah dulu secara lebih seksama.
Kedua, buka semua isi konsep publisher right platform digital ke masyarakat pers. Jangan ada dusta di antara kita. Jangan hanya ”elite” pers maupun pemerintah saja yang mengetahui isinya. Selama ini alur subtansi publisher right platform digital terasa misterius seperti kerja agen rahasia. Kebiasan yang terjadi pada orde baru itu perlu ditinggalkan. Buka saja seluruh isinya tanpa harus takut. Toh tak ada rahasia negara. Jangan percaya satu dua orang yang sudah mengatasnamakan masyarakat pers.
Ketiga, sosialiasasikan dulu isi publisher right platform digital tersebut, sehingga sebanyak mungkin masyarakat pers lebih memahami apa isinya.
Keempat, libatkan sebabyak mungkin masyarakat pers untuk berpartisipasi memberikan saran, kritik dan usulan terhadap draf publisher right platform digital. Darisana barulah dirumuskan untuk kepentingan bersama, kalau memang masih diperlukan publisher right platform digital . Seandainya mayoritas masyarakat pers merasa tidak memerlukan, ya sudah tanggalkan.
Berikutnya kelima, sebaiknya urusan ini tidak lagi ditangani oleh pemerintah. Walaupun pemerintan mungkin berniat baik, tapi keterlibatan pemerintah dalam dunia pers tetap bakal menimbulkan kegaduhan. Pemerintah bakal memghadapi sejumlah tudingan yang intinya dinilai mau turut campur urusan pers lagi.
Berikan sepenuhnya urusan ini kepada Dewan Pers. Biarlah Dewan Pers bersama masyarakat pers yang menentukan apakah sudah saatnya publisher right platform digital diterapkan, atau belum. Jika belum tentu tak dapat dilanjutkan.
Sebaliknya jika masyarakat pers memandang publisher right platform digital dengan isi yang telah direvisi dan mewakili aspirasi masyarakat pers sudah dibutuhkan, dapat dibuat melalui Peratusan Dewan Pers sebagaimana telah diatur dalam pasal 15 ayat 2 huruf “f ” UU Pers. Disitu diaebut salah satu tugas Dewan Pers adalah memfasilitasi pembuatan peraturan pers.
Jakarata, 16 Febuari 2023.