

Slide kelima adalah sebuah foto tangkap layar dari media Jawa Barat yang menjelaskan polisi juga mengejar kuntilanak.
“Udah dikasih kisi-kisi padahal, jangankan manusia, hantu pun kita kejar,” tulisnya di Instagram Story.
Baca Juga :
Yuni Shara Buka-bukaan, Selama Nikah Tidak Tahu Rasanya Orgasme
Gariz juga mengunggah ulang foto saat Ferdian dan temannya dengan tangan saling berkaitan oleh borgol di Instagram Storynya.
“Akhir perburuan Youtuber sampah,” tulis Gariz. Pada bagian lain, ia menuliskan, “Jelas tertunduk lo sekarang!”
Menurut Gariz, saat ini, dua tersangka sudah dibawa ke polsek terdekat untuk diinterogasi.
Baca Juga :
Nyamar Jadi Tukang Parkir, Anang Hermansyah Bikin Dua Mobil Tabrakan
Sebelumnya, Kepala Polrestabes Bandung Komisaris Besar Ulung Sampurna Jaya menyatakan status Ferdian DPO atau buron. Jika tertangkap, Ferdian dan dua temannya akan dijerat dengan UU ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Ferdian dan dua temannya membuat konten yang merendahkan martabat seseorang, terutama transpuan yang menjadi korban aksinya itu. Ia dan dua temannya sengaja berkeliling Bandung dengan mencari transpuan untuk diberikan kardus ‘sembako’ berisi batu bata dan sampah.
Kecaman bermunculan, bahkan rumah Ferdian ikut digeruduk massa yang marah dengan perilakunya.
*****
Sumber : Tempo.co