

Barakata.id, Tanjungpinang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri, menggelar sidang paripurna selama dua hari berturut-turut, Senin (17/2/20) dan Selasa (18/2/20). Paripurna itu dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kepri, dan jawaban Pemerintah Provinsi Kepri terhadap tiga ranperda.
Sidang paripurna dilaksanakan di gedung DPRD Kepri di Pulau Dompak, Tanjungpinang. Pada hari pertama, Senin (17/2/20) sidang dipimpin oleh Ketua DPRD Jumaga Nadeak, dan dihadiri oleh Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Kepri, Isdianto.
Sedangkan pada hari selanjutnya, Selasa (18/2/20) sidang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kepri, Dewi Kumalasari Ansar. Ketiga Ranperda tersebut diserahkan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Kepri, Isdianto dan diterima oleh Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak.

Adapun ketiga Ranperda itu adalah Ranperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), Ranperda Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kepri, dan Ranperda Penyertaan Modal Barang Milik Daerah (BMD) kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Menindaklanjuti Ranperda yang sudah disampaikan, DPRD Kepri akan langsung merespon dengan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi yang ada di DPRD Kepri. Tentu menjadi atensi kami untuk melakukan pembahasan lanjutan,” ujar Jumaga Nadeak.
Baca Juga :
Pilkada di Kepri Harus Aman dan Damai
Menurut Isdianto, tiga ranperda ini sangat diperlukan, sebagai regulasi dalam menjamin kepastian hukum di wilayah Kepri.
“Baik dalam berinvestasi memanfaatkan wilayah pesisir, penyertaan modal daerah ke Perusahaan PDAM dan BUMD Kepri,” katanya.
*****