Beranda Kepulauan Riau Batam

DPRD Batam Minta Aset PT Maruwa Indonesia Tak Dipindahkan

20
0
RDP DPRD Batam
RDP membahas hak-hak karyawan PT Maruwa Indonesia di ruang Rapat Komisi IV DPRD Kota Batam, Rabu (28/5/25) sore. (F: barakata.id/ist)
DPRD Batam

Barakata.id, Batam – Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Dandis Rajagukguk meminta aset-aset PT Maruwa Indonesia di Batam tidak dipindahkan, sebelum hak-hak karyawannya dipenuhi. Sampai kini, belum ada kejelasan perihal hak keuangan para pekerja perusahaan yang berlokasi di Tanjung Uncang, Batam itu.

“Aset perusahaan masih ada dan itu masih dijaga. Kami sudah menyampaikan kepada pihak Polsek Batuaji bahwa jangan sampai ada tindakan-tindakan memindahkan aset, sebelum ada penyelesaian (hak keuangan/gaji/pesangon) dengan karyawan,” ujar Dandis di Batam Centre, Senin (2/6/25).

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Ia mengatakan, polemik tentang hak keuangan ratusan pekerja PT Maruwa Indonesia di Batam masih belum selesai karena hingga kini, belum ada mediasi antara pihak perusahaan, dalam hal ini likuidator dengan para pekerja.

Peran likuidator menjadi sangat penting dalam upaya pemenuhan hak karyawan mengingat jajaran direksi perusahaan yang merupakan warga negara asing sudah meninggalkan Indonesia begitu perusahaan ditutup. Adapun aset milik perusahaan yang berada di kawasan Bintang Industri II, Tanjung Uncang, dilaporkan masih utuh.

BACA JUGA : Komisi IV DPRD Batam Gelar RDP PHK Sepihak Ratusan Karyawan PT ISPB

Dandis mengatakan, mediasi antara kedua pihak belum berjalan sebagaimana mestinya. Hal itu terungkap dalam pertemuan lanjutan di lokasi perusahaan bersama perwakilan Badan Pengusahaan (BP) Batam, UPT Pengawas Disnaker Provinsi Kepri, dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam.

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari hasil hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Batam beberapa waktu lalu.

“Tadinya, hari ini akan diadakan mediasi antara likuidator yang diutus oleh perusahaan untuk bertemu dengan karyawan, ternyata itu belum terjadi. Kami menunggu mediasi kedua pihak tentang kewajiban gaji dan hak-hak karyawan yang belum diselesaikan oleh pihak perusahaan,” kata dia.

Sebelumnya, dalam RDP di DPRD Batam, Rabu (28/5/25) lalu terungkap bahwa pemerintah melalui Disnaker Kota Batam sudah melakukan upaya mediasi, tapi hasilnya buntu. Hal itu disampaikan Amuri, Kepala Bidang Perselisihan Hubungan Industrial Disnaker Batam.

“Kapasitas kami hanya sebatas tripartit. Kalau tidak juga selesai, kami hanya bisa mengeluarkan anjuran, memdiasi kembali dan mencari solusi lainnya,” kata Amuri.

Ia menegaskan, jika perusahaan tetap tidak menanggapi anjuran tersebut, kasus ini akan diambil alih oleh Pengawas Disnaker Provinsi Kepri. Meski demikian, Disnaker Kepri hingga kini belum menerima aduan atau laporan resmi terkait perselisihan hubungan industrial.

“Kita belum bisa melakukan langkah hukum sebelum ada laporan resmi. Memang perihal pelanggaran hak normatif, seperti upah tidak dibayar, BPJS tidak dibayar, itu wilayahnya pengawas (Kepri),” sambung Yefrizal, Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dari Disnaker Kepri. (bar)