

Barakata.id, Batam – Komisi IV DPRD Kota Batam menggelar rapat dengar pendapat (RDP) tentang pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak di PT Indotirta Suaka Pulau Bulan Batam (ISPBB), Jumat (31/5/24). Sayangnya, RDP tersebut tidak dihadiri oleh perwakilan manajemen perusahaan.
RDP ini dihelat sebagai respon DPRD Batam atas kasus yang menimpa 350 orang karyawan PT ISPBB. Mereka di-PHK sepihak oleh perusahaan milik Salim Group tersebut. PT ISPB merupakan perusahaan agrobisnis bidang peternakan terpadu. Berorientasi ekspor dan berskala internasional yang berada di Pulau Bulan, Batam.
Ratusan karyawan itu lantas berupaya memperjuangkan hak-hak mereka dengan mengadukan masalah ini ke sejumlah pihak terkait, termasuk DPRD Batam. RDP yang dipimpin oleh Anggota Komisi IV DPRD Batam, Muhammad Mustofa digelar di Ruang Rapat Lantai II Komisi IV.
RDP ini dihadiri Kepala Bidang Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Koordinator korban PHK Virgilius Rutu, kuasa hukum korban PHK, Saiful Badri dan perwakilan pengawasan tenaga kerja Provinsi Kepri serta puluhan karyawan korban PHK PT Indotirta Suaka. Dalam RDP disebutkan alasan absennya perwakilan perushaaan lantaran pimpinannya ke luar kota.
“Pihak perusahaan kirim surat dan menyatakan tidak dapat menghadiri di RDP karena suatu hal. Pimpinan keluar kota dan surat mendadak diterima,” ujar Mustofa membacakan surat dari HRD Manejer P Indotirta Suaka, Toni Budi Harjo.
BACA JUGA : Ketua DPRD Batam Pimpin RDP Pelebaran Jalan Tembesi Tower
Mustofa mengatakan, pihaknya akan mengadakan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan apabila masih tidak hadir di rapat selanjutnya pekan depan.
Dalam RDP ini, Koordinator korban PHK, Virgilius Rutu mengaku pihak menejemen memberikan surat skorsing dan surat PHK sekaligus pada 20 Maret 2024. Surat tersebut untuk skorsing 21 -24 Maret dan surat untuk PHK tanggal 25 Maret 2024.
Setelah kedua surat ini diberikan, maka para pekerja lainnya mengetahui dan simpati. Selanjutnya, dari keterangan Toni Budi Harjo selaku Menejer HRD PT Indotirta Suaka saat itu menyampaikan bahwa, ada 350 orang yang akan di PHK dengan perkalian 0,5.
Ia melanjutkan atas kebijakan yang dilakukan menejemen, para pekerja lainnya bersimpati, aksi spontan pun terjadi saat itu untuk menanyakan langsung pada Toni Budi Harjo. Sudah puluhan tahun bekerja di PT Indotirta Suaka namun pihak menejemen tidak mampu melakukan pendekatan yang terbaik bagi karyawan.
Virgilius mengatakan ada 15 orang perwakilan saat itu langsung ikut rapat dalam ruangan di kantor PT Indotirta Suaka, tapi tidak ada kesepakatan. Pihak menejemen hanya menjawab dan beralasan efisiensi perusahaan, karena beberapa tahun belakangan ini tidak ada keuntungan.
“Kami tanyakan proses PHK nya, setidaknya karena ini sudah ada kesepakatan dengan serikat yang ada di dalam perusahaan. Tapi serikat sendiri pun tidak pernah memberitahukan dalam bentuk lisan maupun tertulis kepada anggotanya bahwa akan ada terjadi PHK. Inikan ada indikasi mufakat atau kongkalikong dengan pihak menejemen,” kata dia.
Ia juga menyesalkan serikat pekerja di perusahaan tersebut. Sebagai anggota serikat berjumlah 400 orang yang selama ini membayar minimal Rp45 ribu setiap bulan di potong dari gaji. Namun hak-hak karyawan tidak pernah dapat dan salah satunya soal PHK.
“Paling tidak pengurus serikat memberitahukan akan PHK,” kata Virgilius.
BACA JUGA: Komisi IV DPRD Batam Jadwal Ulang RDP dengan PT Schneider terkait PHK Sepihak
Pihak manajemen dan pengurus serikat menilai aksi yang dilakukan pekerja tersebut itu ilegal. Maka keluarlah nama -nama 280 pekerja yang akan di PHK pada tanggal 22 Maret 2024 yang notabene para pekerja yang melakukan aksi mogok kerja.
Selain itu ada juga sebanyak 6 orang karyawan di PHK oleh menjemen PT Indotirta Suaka tanpa ada pesangon. Padahal sudah bekerja 25 sampai 28 tahun. Karena pihak menejemen beranggapan mereka inilah dalangnya atas aksi mogok 22 Maret 2024 tersebut.
Para karyawan yang terkena PHK menuntut hak-hak mereka. Di antaranya pesangon dan uang penghargaan masa kerja sesuai aturan ketenagakerjaan. Mereka juga kecewa dengan sikap serikat pekerja di perusahaan yang tidak menunjukkan keberpihakan dan tidak membantu mereka.
“Dengan tidak hadirnya hari ini di RDP, ada indikasi bahwa pihak perusahaan tidak peduli dan ingin melanjutkan kasus ini hingga ke pengadilan,” tuturnya
Sebelumnya, Ketua serikat Nikuba dan sekaligus karyawan PT Indotirta Suaka dengan jabatan Supertenden Ekspor Impor, Duma Sitanggang saat dikonfirmasi terkait keberadaan dan kebijakan serikat di perusahan ternak babi tersebut, tidak mengangkat telepon selulernya.(bar)