
Barakata.id, Tanjungpinang – Kabar gembira bagi masyarakat yang kendaraan bermotornya sudah mati pajak. Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) kembali menggulirkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Pemutihan pajak kendaraan ini berlaku mulai 16 Oktober sampai 18 November 2023. Program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam hal tertib administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Program pemutihan PKB yang akan digulirkan berupa keringanan pokok atas tunggakan PKB ajak hingga 50 persen, Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor, dan Pembebasan denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Raya) selain tahun berjalan.
BACA JUGA : Catat Nih, Waktu Pemutihan Pajak di Kepri
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad mengimbau masyarakat untuk sebaik-baiknya memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini. Menurutnya, program ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat dan upaya Pemprov Kepri meningkatkan pendapatan asli daerah.
“Kami berharap program ini dapat membantu masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor mereka. Kita ingin buktikan masyarakat Kepri semua taat pajak,” ujar Ansar, baru-baru ini.
Bebas Bea Balik Nama
Tidak hanya program pemutihan PKB, Pemprov Kepri juga tetap melanjutkan program bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II). Program ini berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor yang dibeli atau dijual di wilayah Provinsi Kepri.
BACA JUGA : Siap-siap, Ada Pemutihan Denda Pajak Ranmor Juli Mendatang
Program bebas BBNKB II ini pun bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melakukan balik nama kendaraan bermotor.
Dengan demikian, data kepemilikan kendaraan bermotor di Provinsi Kepri dapat lebih akurat dan terbarukan.
Masyarakat yang ingin mengurus pajak kendaraan bermotor atau balik nama kendaraan bermotor roda dua dapat mengunjungi kantor Samsat terdekat di wilayah Provinsi Kepri. Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Samsat Online atau Samsat Keliling yang disediakan oleh Pemprov Kepri. (jlu/advertorial)