
Barakata.id, Kepulauan Riau- Pemerintah Provinsi (Pemrov) Kepri bakal melakukan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor Juli mendatang.
Kabar gembira ini disampaikan Gubernur Kepri Ansar Ahmad, Senin (7/6/21) di Tanjungpinang.
“Insyaallah lebih cepat lebih baik, target kita jika bisa Juli mendatang Alhamdulillah,” ujar Ansar, dikutip dari kepriprov.go.id.
Baca Juga:
- Ini Jumlah Penghasilan Batam dari Sektor Pajak
- Tarif Pajak Kendaraan di Kepri Turun hingga 50 Persen
Kendati sudah direncanakan, namun Ansar mengaku masih menunggu surat dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepri untuk di tandatangani.
“Jika sudah ada bisa langsung saya tandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) nya,” kata Ansar.
Dengan diberlakukannya pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini, Ansar berharap masyarakat tertarik untuk membayar pajak kendaraan bermotornya.
Baca Juga:
- Pajak Mobil Mewah Nunggak? Siap-Siap Disita Pemprov Kepri
- Realisasi Pajak Kendaraan Kepri Lebihi Target hingga Rp87 Miliar
Dia sangat memaklumi, jika selama ini banyak yang tak bayar pajak kendaraan bermotor. Menurut dia, bisa jadi karena selama ini tak dibayar karena sudah menumpuk jumlahnya, ditambah lagi dengan denda, maka semakin berat untuk membayarnya.
“Kita harap dengan ada Pergub ini dapat lebih cepat dan mampu meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang bersumber dari pajak kendaraan bermotor di Provinsi Kepri,” tegasnya.
***
Editor: Asrul R