
Barakata.id, Batam – BP Batam mengeluarkan kebijakan tarif khusus untuk Kavling Siap Bangun. Tarif yang dikeluarkan jauh lebih murah, sebab mendapatkan pengurangan sebesar 50 persen.
Tarif khusus KSB ini sesuai dengan Peraturan Kepala BP Batam (PERKA BP BATAM) nomor 133 Tahun 2022 tentang Tarif Khusus Alokasi Tanah Kavling Siap Bangun.
“Permohonan paling lambat kami terima 31 Desember 2022,” kata Direktur Pengelolaan Pertanahan, Ilham Eka Hartawan.
Baca juga : Kepala BP Batam Ajak Forum Pemred Keliling Kawasan Industri
Ia mengatakan kebijakan ini sebagai langkah percepatan legalitas Kavling Siap Bangun (KSB). Masyarakat Batam yang memiliki kavling tidak hanya diberikan tarif khusus, tapi juga kemudahan dalam pembayaran alokasi KSB.
Persyaratannya, masyarakat cukup membawa fotocopy e-KTP, Surat Kavling/SKET Lokasi/Site Plan/SHGB PTSL, Foto Lokasi/Bangunan, dan rekening air atau listrik.
Baca juga : Kepala BP Batam Terima Konjen Singapura, Ingin Investasi di Batam Terus Tumbuh
Ilham mengatakan kebijakan ini juga demi mempercepat penyelesaian administrasi KSB wilayah Tanjung Uncang, Sekupang, Sei Panas, Batam Centre Kelurahan, Nongsa, Tanjung Piayu, Kabil dan Muka Kuning.
“Program ini kami harapkan dapat meringankan beban masyarakat untuk melakukan pembayaran dan semoga kedepannya masyarakat merasa semakin tenang dan nyaman untuk tinggal di Batam. Karena sudah mendapat legalitas huniannya (KSB),” tutur Ilham.