Beranda Kepulauan Riau Batam

Tim Pakem Ingatkan Jemaah Ahmadiyah di Batam Tidak Gelar Kegiatan Keagamaan yang Meresahkan

11
0
DPRD Batam

Barakata id, Batam – Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan Tim Pakem Kota Batam mengingatkan kelompok jemaah Ahmadiyah di Batam agar mematuhi setiap aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Kelompok tersebut diminta tidak menggelar kegiatan keagamaan yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.

Peringatan itu disampaikan dalam acara silaturahmi bersama seluruh unsur Tim Pakem Kepri dan Kota Batam. Unsur Tim Pakem merupakan perwakilan sejumlah instansi di antaranya Kejaksaan, Polri, Kementerian Agama, serta instansi terkait lainnya

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Dalam pertemuan yang berlangsung secara persuasif dan humanis tersebut, Tim Pakem menegaskan pentingnya menjaga ketertiban umum, kerukunan umat beragama, serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Provinsi Kepri.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Batam Riama Manurung yang turut hadir di acara itu, dalam arahannya menyampaikan bahwa kegiatan silaturahmi dan pembinaan ini merupakan langkah preventif pemerintah bersama Tim Pakem guna menjaga stabilitas sosial dan kondusivitas daerah.

“Perlu ditegaakan bahwa setiap kelompok keagamaan wajib menjalankan aktivitas sesuai ketentuan hukum dan tidak melakukan kegiatan yang bersifat ilegal atau berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” ujarnya, Jumat (13/2/26).

BACA JUGA : Menteri Agama Minta Umat Tinggalkan Pendakwah Provokatif

Tim Pakem juga memberikan pembinaan kepada jamaah agar dapat memahami aturan yang berlaku, termasuk terkait aktivitas keagamaan yang harus sejalan dengan regulasi pemerintah serta menjaga keharmonisan antarumat beragama.

Selain pembinaan, Tim Pakem Provinsi Kepri dan Kota Batam juga menyampaikan peringatan keras bagi Jemaah Ahmadiyah agar tidak lagi melaksanakan kegiatan yang dinilai ilegal dan berpotensi melanggar ketentuan hukum maupun kesepakatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan forum koordinasi pengawasan aliran kepercayaan.

Riama mengatakan, kegiatan silaturahmi ini diharapkan dapat menjadi upaya pembinaan yang konstruktif, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam menjaga ketertiban, kerukunan, serta stabilitas keamanan di Kota Batam dan wilayah Kepri secara umum.

“Harapan kami agar mereka mematuhi, memahami, dan melaksanakan keputusan bersama tiga menteri terkait Jemaah Ahmadiyah Indonesia,” katanya.

Adapun bunyi Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Mentri (Agama, Jaksa Agung, Mendagri) Nomor 3 Tahun 2008 diterbitkan untuk membatasi penyebaran ajaran Jemaat Ahmadiah Indonesia (JAI) yang dianggap menyimpang dari pokok ajaran Islam. SKB ini memerintahkan JAI menghentikan penyebaran tafsir yang mengakui nabi setelah Nabi Muhammad SAW, namun tidak membubarkan organisasi tersebut. (bar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini