Beranda Kepulauan Riau Batam

Terkait Proyek 25 MW Panaran, Pejabat PLN Batam Bungkam

391
0
PLN Batam
Kantor PT PLN Batam di Batam Centre
DPRD Batam

Barakata.id, Batam- Terkait pelaksanaan proyek pembangkit listrik tenaga mesin gas (PLTMG) 25 megawatt (MW) di Panaran, pihak PLN Batan enggan menanggapi. Proyek yang diduga melanggar persaingan usaha sehat sebagaimana UU Nomor 5 tahun 1999 itu membuat pejabat di perusahaan negara tersebut tak berani angkat bicara.

Beberapa kali dihubungi melalui sambungan telepon seluler dan aplikasi whatsapp (WA) tetap tidak memberikan jawaban. Baik itu Dirut PLN Batam Nyoman Astawa, maupun Public Relation PLN, Bukti Pangabean enggan membalas pesan pertanyaan melalui nomor WA yang dikirimkan.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Meski pesan tersebut dengan centang biru atau dibaca namun tidak dibalas. Hanya staf Humas PLN Yoga Perdana yang membalas.

Baca juga: Sukses Dongkrak Konsumsi Listrik, PLN Cetak Pendapatan Rp 204,65 Triliun hingga Kuartal III 2021

“Pertama saya belum update terkait dengan pengadaan yang dimaksud. Akan saya tanyakan dulu ke bagian procurement (pengadaan barang/jasa). Kedua, sebenarnya saya bukan sebagai jurubicara yang mewakili perusahaan. Jurubicara perusahaan VP Public Relation Bpk Bukti Pangabean,” demikian jawaban via WA dari Yoga pada Selasa (22/2/2022).

Informasi yang diperoleh Barakata.id dari pihak internal PLN Batam, terkait belum adanya jawaban dari Public Relation PLN, Bukti Pangabean atas konfirmasi tersebut, lantaran yang bersangkutan sedang ada kegiatan.

“Belum dijawab, karena beliau-beliau itu sedang ada kegiatan rapat kerja (raker),” sebut sumber internal PLN Batam yang enggan dipublikasikan.

Baca juga: PLN Batam Siap Percepat Program BEV di Indonesia

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, proyek pengadaan dengan sistem sewa itu diduga ada unsur “settingan” dimana dalam rencana kerja dan syarat (RKS) panitia pengadaan di PLN Batam menetapkan syarat rekanan yang bisa ikut tender, adalah yang memiliki mesin pembangkit minimal 3MW. Syarat ini dianggap menjegal rekanan yang memiliki mesin pembangkit dibawah 3MW.

Panitia juga tiba-tiba melakukan perubahan RKS dengan memangkas waktu konstruksi dari lima bulan menjadi empat bulan. Jika terlambat, maka rekanan akan didenda Rp636 juta per hari ditambah denda satu persen per mil.

Baca juga: PLN Batam Dukung Pemanfaatan Listrik untuk Mesin Kapal Nelayan

“Yang punya mesin di bawah 3MW diduga dijegal tak bisa ikut. Sedangkan yang diatas 3MW diancam dengan denda yang besar dengan waktu kerja yang relatif singkat,” ungkap seorang rekanan yang minta namanya tidak dipublikasi. (ali)