Beranda Kepulauan Riau Batam

Tambang Pasir Ilegal di Nongsa Ditertibkan

23
0
Tambang Pasir
Petugas gabungan BP Batam dan Polresta Barelang menertibkan penambangan pasir ilegal di Nongsa, Batam, Selasa (12/7/23). (F: barakata.id/ist)
DPRD Batam

Barakata.id, Batam – Direktorat Pengamanan (Ditpam) Aset dan SPAM Hulu BP Batam bersama Polresta Barelang melakukan penertiban tambang pasir ilegal di kawasan Sambau, Nongsa, Batam, Selasa (11/7/23) siang. Seratus personel gabungan dikerahkan dalam penertiban itu.

Kepala subdit Pengamanan Lingkungan dan Hutan BP Batam, Tony Febri mengatakan, penertiban tersebut dilakukan di tiga titik lokasi berbeda. Petugas berhasil mengeluarkan mesin-mesin pencuci pasir, membongkar tangkah (tempat penampungan pasir yang sudah dicuci), dan mengamankan sejumlah pipa penyedot pasir.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Direktur Pengamanan Aset BP Batam, Brigjen. Pol. Moch Badrus menambahkan, pihaknya sudah menyerukankepada pelaku tambang pasir ilegal, untuk tidak lagi melakukan kegiatan tersebut.

“Selain merusak lingkungan, tambang ilegal tersebut juga merugikan negara dan masyarakat banyak,” katanya.

BACA JUGA : https://barakata.id/kepala-bp-batam-bahas-pertambangan-pasir-laut-dengan-komisi-vii-dpr-ri/

Badrus juga mengatakan, pihaknya memberikan atensi khusus terhadap aset-aset yang dimiliki utamanya dalam menjaga kelestarian lingkungan dan hutan.

Sebelumnya, puluhan orang berhasil ditangkap oleh Polresta Barelang karena keterlibatannya dalam proses tambang pasir ilegal di Sambau, Kecamatan Nongsa, Selasa (11/7/23) dini hari. (*)