

Kompol Nanang mengatakan, total barang bukti sabu dari keempat tersangka yang dimusnahkan seberat 1,9 kg. Sabu itu dilenyapkan dengan cara dimasukan kedalam air panas dan dibuang ke dalam septic tank.
Atas perbuatanya para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2), Juncto Pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman untuk para tersangka adalah mati atau pidana seumur hidup. Atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun.” pungkasnya.
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin oleh Kompol Nanang Indra Bakti, didampingi oleh Kabid Penindakan Bea dan Cukai Kota Batam.
Turut hadir dan menyaksikan juga. perwakilan dari Kejaksaan, BNNP, Kejaksaan Negeri Batam, Balai POM Kepri, Granat, Pengacara dan Paur Mitra Subbidpenmas Bidhumas Polda Kepri AKP Syarifuddin SH.
*****
Editor : YB Trisna