Beranda Kepulauan Riau Batam

Rempang Eco City: 387 Warga Rempang Segera Menyusul Direlokasi

30
0
Air Batam
Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait
DPRD Batam

Barakata.id, Batam – Sebanyak 387 Kepala Keluarga (KK) asal Rempang, Kota Batam yang terdampak pengembangan proyek Rempang Eco City siap pindah ke hunian sementara demi mendukung terealisasinya Program Strategis Nasional (PSN) tersebut. Catatan Posko Pelayanan di Kantor Camat Galang, keseluruhan keluarga itu tersebar di dua kelurahan.

Mereka yang siap untuk direlokasi adalah, 167 KK berasal dari Rempang Cate dan sisanya sebanyak 220 KK dari Sembulang. Sementara, total warga yang sudah melakukan konsultasi terkait hak-hak yang didapatkan masyarakat dalam pengembangan proyek sebanyak 591 KK.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

“Sebanyak 387 KK telah mendaftar. Artinya, sudah hampir separuh dari total 961 KK yang terdampak siap pindah untuk mendukung realisasi investasi di Rempang. Kami berharap, jumlah tersebut terus bertambah tiap harinya,” ujar Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait di Batam Centre, kemarin.

BACA JUGA : BP Batam Pastikan Hak-Hak Masyarakat Rempang Jadi Prioritas

Ariastuty menegaskan bahwa pendataan dan sosialisasi terkait hak-hak masyarakat dalam rencana investasi di Rempang juga terus berjalan.
BP Batam pun telah membentuk Tim Terpadu Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah Untuk Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Rempang Eco City.

Tim tersebut bertugas untuk memastikan hak-hak masyarakat yang terdampak pembangunan terpenuhi dengan baik.

“Tim tersebut telah dibentuk demi menindaklanjuti terbitnya Perpres Nomor 78 Tahun 2023. Tugas utamanya adalah untuk memastikan agar hak-hak masyarakat tak terlewat,” ujar Ariastuty.

BACA JUGA : 387 KK Asal Rempang Sudah Mendaftar untuk Tempati Hunian Baru

Sebagaimana diketahui, warga yang terdampak pengembangan dan pembangunan Rempang Eco City nantinya akan mendapatkan rumah baru dengan luas tanah 500 meter persegi dan bangunan tipe 45.

Tidak hanya itu saja, rumah tersebut juga akan diberikan Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Ini diperuntukkan bagi warga yang telah menyetujui pemindahan tahap pertama. Saat ini, pengerjaan rumah contoh pun juga terus dipercepat agar memberikan gambaran umum kepada masyarakat yang telah setuju untuk pindah,” jelas perempuan yang akrab disapa Tuty tersebut. (feb)