Beranda Kepulauan Riau Batam

Hak Belum Dibayar, Karyawan PT Maruwa Datangi DPRD Batam

6
0
DPRD Batam
Perwakilan karyawan PT Maruwa Indonesia mengisi absensi sebelum mengikuti RDP dengan Komisi IV DPRD Batam, Rabu (28/5/25). (F: barakata.id/ist)
DPRD Batam

Barakata.id, Batam – Puluhan karyawan yang merupakan perwakilan dari PT Maruwa Indonesia mendatangi Kantor DPRD Kota Batam, Rabu (28/5/25) sekira pukul 15.00 WIB. Mereka datang memenuhi panggilan untuk mengikuti hearing atau rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Batam.

Adapun RDP tersebut dilaksanakan terkait tuntutan para karyawan terhadap pihak perusahaan karena hak-hak keuangan mereka belum dibayarkan. Sementara itu, perusahaan tempat mereka bekerja diketahui telah tutup atau berhenti beroperasional.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Sumanti, perwakilan karyawan dari bagian HRD PT Maruwa Indonesia mengatakan, kehadiran mereka di gedung Dewan Batam untuk memenuhi undangan Komisi IV terkait permasalahan yang dialami para karyawan perusahaan yang berlokasi di Tanjung Uncang tersebut. Sebelumnya, sejumlah Wakil Rakyat Batam telah melakukan kunjungan ke lokasi perusahaan berdasarkan laporan karyawan.

Sumanti mengatakan, persoalan ini berawal ketika manajemen PT Maruwa mengeluarkan surat perintah merumahkan karyawan pada 9–30 April. Namun, saat gajian tiba pada 10 Mei, gaji karyawan tidak kunjung dibayarkan.

“Padahal, sesuai peraturan ketenagakerjaan, gaji tetap wajib dibayarkan meski karyawan dirumahkan,” kata dia.

BACA JUGA : Komisi IV DPRD Batam Gelar RDP PHK Sepihak Ratusan Karyawan PT ISPB

Karena tidak adanya kejelasan pembayaran, karyawan pun memilih mendatangi gedung perusahaan untuk menjaga aset-aset perusahaan. Nilai aset diperkirakan mencapai Rp2 miliar, sementara total hak karyawan yang belum dibayar sekitar Rp12 miliar.

“Kami mengadukan masalah ini kepada DPRD Kota Batam, berharap perusahaan memenuhi hak-hak kami sesuai perhitungan undang-undang,” tegasnya.

Saat ini, lanjut Sumanti, total karyawan PT Maruwa ada 222 orang, terdiri dari 173 karyawan kontrak dan 49 karyawan permanen. Persoalan hak-hak karyawan yang belum terpenuhi ini, oleh pihak perusahaan kemudian diserahkan kepada likuidator. Namun, sampai sekarang mediasi yang dilakukan kedua pihak belum menemukan titik temu.

“Permintaan kami sederhana: bayarkan semua hak-hak kami. Itu saja yang kami minta,” kata Sumanti.

Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam sudah menggelar perundingan dengan manajemen PT Maruwa Indonesia menyusul penutupan mendadak perusahaan tersebut.

Perusahaan manufaktur yang beroperasi sejak 1999 di Kawasan Bintang Industri II, Tanjung Uncang, Batuaji, itu menghentikan seluruh aktivitas produksinya pada awal April 2025. Hal itu kontan menimbulkan keresahan di kalangan ratusan karyawan. Apalagi sebagian besar dari mereka sudah dirumahkan.

“Proses perundingan masih berlangsung. Saat ini, perusahaan telah menunjuk likuidator untuk menyelesaikan urusan hak-hak pekerja,” ujar Kepala Disnaker Batam, Rudi Skyakirti, dalam keterangannya, Sabtu, 24 Mei 2025.

BACA JUGA : Karyawan Berselisih dengan Perusahaan, Komisi IV DPRD Batam Sidak PT Pegatron

Rudi menjelaskan bahwa penunjukan likuidator menjadi poin penting dalam perundingan. Namun, langkah ini justru memicu kekhawatiran di kalangan pekerja.

Mereka pesimistis hak-haknya akan terpenuhi karena nilai aset perusahaan yang tersisa hanya sekitar Rp1 miliar, jumlah yang menurut mereka tidak cukup untuk menutupi kewajiban perusahaan kepada ratusan karyawan.

“Para pekerja berharap hak-hak mereka dipenuhi secara layak, tetapi dengan kondisi aset yang sangat terbatas, hal ini sulit tercapai,” kata Rudi.

Informasinya, tutupnya PT Maruwa lantaran terhentinya pasokan bahan baku dari mitra utama di Malaysia, yang menjadi tulang punggung rantai produksi perusahaan. (bar)